Salah satu persoalan yang terkait erat dengan perempuan dalam keadaan tertentu adalah iddah dan ihdad. Masa iddah (masa tunggu) diwajibkan pada semua perempuan yang berpisah dari suaminya dengan sebab talak, khulu', dan ditinggal mati, dengan syarat si suami telah melakukan hubungan intim dengan istrinya yang ditalak tersebut. Jika perempuan itu tidak melakukan iddah maka ia berdosa.
Dalam kitab Bughiyatul Mustarsyidin dijelaskan bahwa wajib ihdad bagi wanita yang ditinggal mati suaminya. Ihdad adalah meninggalkan untuk tidak memakai wewangian dan meminyaki rambut kecuali darurat.
Sedangkan bagi wanita dalam masa idah thalaq raj'i dan thalaq bain hukum ihdad adalah sunah. Dan sudah menjadi kesepakatan dari empat ulama mazhab bahwa wajib bagi perempuan yang sedang menjalani masa idah untuk tetap berada di rumah (dilarang keluar rumah). Dan keluar rumah saat menjalani idah termasuk dosa besar, demikian ditulis oleh Ibnu Hajar dalam kitab Al-Zaawaajir. Idah bagi wanita thalaq raja'i tetap wajib dilaksanakan, adapun ihdad hukumnya sunah. Keluar dari rumah tidak boleh.
Diperbolehkan bagi perempuan untuk berkabung atau ihdad lantaran ada seorang kerabat yang meninggal dunia seperti suami, orang tua, atau saudaranya selama tiga hari tiga malam. Tidak diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk ihdad selama lebih dari tiga hari tiga malam atas kematian kerabatnya.
Sementara itu apabila yang meninggal suami diperbolehkan ihdad selama 4 bulan 10 hari. Hanya saja, mengenai berkabungnya seorang istri atas kematian suaminya, mayoritas ulama menyatakan hukumnya wajib.
Larangan Dalam Ihdad
Dalam Islam saat seorang istri sedang melakukan ihdad, dilarang melakukan beberapa hal berikut yaitu:
Berhias. Tidak diperbolehkan bagi seorang istri yang sedang ihdad untuk berhias diri dengan memakai pakaian yang umumnya (menurut adat) dianggap sebagai sarana hias, atau sekedar memakai cincin yang terbuat dari emas atau perak.
Dalam hal ini, sebagian ulama mazhab Syafii seperti Imam Ibnu Hajar mengemukakan bahwa seorang istri yang sedang menjalani ihdad boleh memakai senuah cincin yang terbuat dari emas atau perak.
Memakai wangi-wangian. Seorang istri tidak boleh memakai segala bentuk wewangian (parfum), baik dipakai dibadan, atau pakaian. Karena hal ini dianggap sebagai bentuk taraffuh (mencari kesenangan hati) yang sangat tidak layak bagi seorang istri yang sedang ihdad.
Kenapa Ihdad Hanya pada Perempuan
Islam merupakan sebuah agama yang ajarannya sudah kompleks dan universal juga ini telah dilakukan penelitian oleh para ilmuwan termasuk mereka yang nonmuslim. Syariat Islam juga mengatur tentang ihdad. Namun ini dikhususkan kepada perempuan (istri) saja dan tidak untuk para suami. Lantas apa alasannya?
Hal ini tentu saja ada indikator tersendiri dalam syariat Islam mengkhususkan kepada perempuan. Salah satu alasannya karena kodratnya seorang perempuan dalam pandangan agama adalah makhluk yang kurang akal dan lemah dalam berfikir sehingga dalam situasi tertentu dia tidak bisa bersabar dengan keadaan yang ada.[]
Referensi:
1. Mughni muhtaj Hal 104 Juz 5 maktabah Syamela
2. ?Hasyiyah Bujairimi ‘ala Al Khatib Juz 4 Hal 60
3. ?Hasyiah Qulyubi Wa 'Amirah, juz 4 hal 54


