SUBULUSSALAM – Ikatan Pemuda Sultan Daulat (Ikapas) Kota Subulussalam mempertanyakan hasil verifikasi perizinan hingga soal limbah PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) yang dilakukan Tim Provinsi Aceh saat turun ke Kota Subulussalam pada 20 Juni 2025 lalu.

Kunjungan Tim Provinsi Aceh ke lokasi MSB di Namo Buaya tersebut terkait pengecekan kelengkapan perizinan dan dugaan penampung limbah yang belum layak beroperasi, serta tercemarnya sungai di sekitar diduga akibat limbah dari pabrik tersebut.

"Kami berharap kepada pihak provinsi jangan hanya sekadar turun lalu pulang dan tidak ada tindakan yang dilakukan," kata M Jhoni Ketua Ikapas Kota Subulussalam, kepada portalsatu.com/, Kamis, 3 Juli 2025.

Jhoni menegaskan saat ini, para pemuda dan masyarakat Sultan Daulat masih memberikan kepercayaan kepada pihak provinsi serta jangan lukai kepercayaan warga Sultan Daulat.

"Ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karna dugaan kami PT. MSB II Namo Buaya ini menganggap mereka kuat mungkin ada nya bekingan besar dari luar sana," ujar Jhoni.

Ia mengaku mendapat bocoran dari beberapa sumber bahwa izin MSB II ini paling cepat selesai November 2025 mendatang.

"kami harapkan kepada Gubernur Aceh dapat menyelesaikan permasalahan ini, karna kami sudah muak dengan prilaku pihak perusahaan teraebut," ujar Jhoni.

Jhoni juga menyinggung terkait konvensasi yang dijanjikan oleh perusahaan kepada masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat sungai tercemar limbah pabrik. Hingga saat ini konvensasi juga belum terealisasi.

"Ini salah satu contoh perusahaan menganggap sepele terhadap masyarakat" katanya.[]