BLANGKEJEREN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gayo Lues mengeluarkan surat penghentian aktivitas PT Rosin Trading Internasional secara paksa. Surat Nomor: 660/III/20225, Sifat: Penting, Perihal: Paksaan, itu dikeluarkan DLH Gayo Lues, Kamis, 20 Februari 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gayo Lues, Kasimuddin, S.T., M.P., didampingi Padlinsyah, S.H., M.AP., selaku Kabid PPLH DLH, mengatakan aktivitas operasional PT Rosin yang bergerak di bidang mengolah dan membeli getah pinus harus dihentikan sampai pemenuhan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ada beberapa izin PT Rosin yang belum ada, di ataranya, izin pemanfaatan air limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup; izin pembuangan udara emisi; izin menggunakan alat berat; izin menggunakan alat instalasi penyaluran petir,” kata Kadis DLH di ruang kerjanya, Kamis (20/2).
Baca juga: Limbah PT Rosin Gayo Lues Menyebar ke Permukiman Penduduk, Pihak Berwenang Diminta Bertindak
Selin itu, izin menggunakan alat berat ekskavator; izin menggunakan ketel alat uap; izin pengambilan air permukaan; dan izin penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun dari Kementerian Lingkungan Hidup juga belum ada.
“Mengingat dan menimbang izin tersebut belum terpenuhi, maka DLH Gayo Lues memutuskan agar PT Rosin menghentikan aktivitasnya sampai adanya izin yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Kasimuddin.
Jika PT Rosin tetap beroperasi sebelum pemenuhan izin tersebut, kata Kepala DLH, maka sudah bisa dipastikan bahwa PT Rosin beroperasi secara ilegal, dan perusahaan tersebut bisa didenda ataupun dipidana sesuai peraturan yang berlaku.
“Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh juga sudah pernah menegur PT Rosin ini, tapi tidak diindahkan.” Kata Kasimuddin.
Lihat pula: Anggota DPRK Gayo Lues Soroti Kebocoran Limbah PT Rosin, Diduga Bekingnya ‘Orang Kuat’
Sejak beroperasi di Kabupaten Gayo Lues beberapa tahun silam, PT Rosin juga tidak pernah melaporkan masalah limbahnya ke Dinas Lingkungan Hidup Gayo Lues. Sehingga dengan mencuatnya polemik limbah PT Rosin ke permukiman warga menjadi perhatian serius DLH Gayo Lues.
“Hari ini akan kami antarkan langsung suratnya ke Kantor PT Rosin di Kecamatan Rikit Gaib bersama instansi lainnya. Mudah-mudahan mereka mematuhi penghentian ini,” ujar Kepala DLH.[]





