SINGKIL – Jinal, 50 tahun, dikabarkan pindah agama dari Islam ke Kristen Protestan demi mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.

Setelah pindah agama, Jinal dibebaskan dari uji baca Alquran sebagai salah satu syarat bagi calon kades yang beragama Islam sesuai Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009.

Berdasarkan informasi yang diperoleh portalsatu.com, Senin, 11 September 2017, Jinal membuat surat pernyataan pindah agama tertanggal, 4 September 2017. Surat itu ditujukan kepada Panitia Pemilihan kepala Desa Sibatang.

“Dengan ini menyatakan dan sebenarnya bahwa saya terhitung hari Senin tanggal 4 September 2017, bahwa saya menyatakan diri dengan pikiran sehat dan waras tanpa ada tekanan dari pihak manapun, saya keluar dari agama Islam dan menjadi menganut Kristen Protestan,” kata Jinal dalam surat tersebut.

Surat yang ditandatangani di atas materai 6000 itu disaksikan oleh tiga orang yaitu Ali, Jannah dan Raja.[]