SETELAH Imam Syafi’i memiliki cita-cita, kemauan, kecerdasan dan ilmu yang sangat tinggi dan pemahaman yang begitu dalam dan tajam, timbullah inspirasinya untuk berfatwa sendiri mengeluarkan hukum-hukum dari Alquran dan hadits sesuai dengan ijtihadnya sendiri, terlepas dari fatwa-fatwa gurunya imam Malik dan ulama-ulama Hanafi di Iraq. Hal ini terjadi pada tahun 198 H. Yaitu sesudah Imam Syafi’i berusia 47 tahun dan setelah melalui masa belajar lebih kurang 40 tahun.

Imam Syafi’i telah menghafal Alquran 30 juz sejak ia berusia tujuh tahun dan menghafal berpuluh ribu hadits di luar kepala dan juga telah mendalami tafsir dari ayat Alquran dan makna hadis-hadis serta pendapat-pendapat ulama yang terdahulu.

Pada usia sepuluh tahun ia sudah menguasai ilmu fiqhushul fiqh dan lain-lain, dan pada masa itu pula beliau dapat menghafal kitab Muwattha karangan Imam Malik. Imam Syafi’i berfatwa dengan lisan menurut ijtihadnya (pendapat) dan juga mengarang kitab-kitab yang berisikan pendapatnya itu.

Sebagai seorang ulama dan sekaligus seorang sufi yang pada awal karirnya enggan belajar ilmu tashawwuf, ada beberapa pokok-pokok pikiran yang dikembangkan oleh Imam Syafi’i di antaranya: pertama, menurut Imam  Syafi’i waktu adalah pedang, dan perhiasan yang paling indah dipakai oleh para ilmuwan adalah qana’ah, faqr dan ridha.

Kedua, menurut Imam Syafi’i keadaannya adalah sebagaimana orang yang sedang diminta pertanggungjawaban tentang delapan masalah, antara lain: Allah SWT dengan Alquran, Nabi Muhammad SAW dengan sunnahnya, malaikat penghafal dengan yang dihafalnya, setan dengan kemaksiatannya, waktu dengan penggunaannya dan anak-anak dengan makanannya serta malaikat maut dengan rohnya.

Imam Syafi’i juga sebagai ulama dan seorang sufi yang pandai dan kreatif, banyak karya-karyanya yang diwarisi oleh para pengikutnya, di antaranya adalah Al-Ummar Risalah, Al-Wasaya al-Kabirah, Jami’ah Misan al-Kabir, Jami’ al-Shaghir dan banyak lainnya.[]

Referensi :
1. Labib MZ-Drs. Farid Abdullah, Kisah Kehidupan Para Sufi Terkemuka…, h. 25.
2. Siradjudin Abbas, Sejarah Dan Keagungan Madzhab  Sy?fi’?…, h. 237.
3. Tajul Alam Safiyatuddin Syah,  Ris?lah Mas?il al Muhtad?n Li-Ikhwan al-Muhtad?n, (Medan: sumber Ilmu Jaya, t.t), h. 9.
4. Moh. Zadittaqwa dkk, Jendela Madzdhab…, h.  4.
5. Nurchalish Madjid, imam al-Sy?fi’? al-Ris?lah, (Jakarta: Pustaka firdaus, 2004), h. 9.