JANTHO — Wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) juga berimbas pada penegakan hukum, akibat virus yang telah menjadi pandemik global tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho, Aceh Besar menunda pelimpahan kasus dugaan korupsi hasil produksi UPTD Balai Ternak  Non-Ruminansia (BTNR) telur ayam ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh.

Padahal berkas kasus dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar tersebut telah dilimpahkan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh ke Kejari Jantho pada 16 Maret 2020 lalu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jantho, Rajendra D Wiritanaya melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ronald Reagan Siagian mengungkapkan, penundaan pelimpahan karena wabah Covid-19.

“Kita tunda dulu pelimpahan berkas dua tersangka, berinisial RH sebagai kepala UPTD BTNR dan MN selaku mantan pembantu bendahara. Nanti setelah wabah Covid-19 aman, berkas kedua tersangka kita limpahkan, sesuai arahan Ketua PN Tipikor Banda Aceh,” jelasnya, Rabu, 6 Mei 2020.

Ronald menyebutkan, kedua tersangka RH dan MN, saat ini sebagai tahan kota dijamin oleh pihak keluarga tidak keluar daerah. Bahkan Kejasaan belum mengeksekusi kedua tersangka  ke rumah tahanan (Rutan) sebelum berkas kedua perkara dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh.

“Saat ini kedua tersangka RH dan MN, sebagai tahanan kota dijamin oleh keluarga. Makanya tidak dieksekusi dulu ke Rutan, satu sisi ada yang menjamin, jadi tersangka MN dan RH dilarang keluar daerah,” ungkapnya.

Seperti yang diberikan sebelumnya, dua pejabat di Dinas Peternakan Aceh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hasil produksi UPTD Balai Ternak  Non-Ruminansia (BTNR) berupa telur ayam, dengan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.

Kedua tersangka berinisial RH sebagai kepala UPTD BTNR dan MN selaku mantan pembantu bendahara. Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini mulai dilakukan polisi sejak 2018. Kedua tersangka diduga melakukan korupsi terkait produksi UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh tahun 2016-2018 dengan anggaran Rp 13 miliar.

Kasus ini berawal saat keduanya tidak menyetorkan uang hasil penjualan telur ayam ke kas daerah kurun waktu 2016-2018. Kerugian keuangan tersebut berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN), yang dilakukan auditor BPKP perwakilan Aceh, pada 14 Oktober 2019.

Dalam kasus ini, Polresta Banda Aceh mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen. Termasuk uang Rp3 juta yang pernah diserahkan tersangka RH dan Rp114 juta uang hasil penjualan telur.

Tersangka RH dan MN dijerat melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. “Tersangka juga dijerat Pasal 55 KUHP,” pungkasnya.[Khairul]