BANDA ACEH — Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 6 Mei 2020.

Setiap warga di Banda Aceh yang tidak memakai masker saat keluar rumah bakal mendapatkan sanksi dari pemerintah. Aturan ini bukan hanya berlaku bagi warga ber-KTP Banda Aceh saja, tapi juga bagi warga luar yang berdomisili di Banda Aceh.

Dalam Perwal Banda Aceh nomor 24 tahun 2020 itu diatur tentang kewajiban warga menggunakan masker di tengah pandemi wabah virus corona, penerapan physical distancing (jaga jarak) 1,5 meter saat berada di kerumunan, serta sanksi yang akan diberikan bagi warga yang melanggar.

Sanksi yang diterapkan mulai dari peringatan tertulis hingga penarikan sementara identitas kependudukan pelanggar, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, serta penarikan sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila melakukan pelanggaran secara berulang. Sementara bagi warga yang ber-KTP luar Banda Aceh tapi melakukan pelanggara secara berulang, diwajibkan ke luar daerah dari wilayah Kota Banda Aceh.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, Perwal ini diterbitkan karena hingga saat ini masih banyak warga kota Banda Aceh yang mengabaikan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19, terutama tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.

“Aturan ini demi keselamatan kita semua untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona. Saya berharap masyarakat bisa mematuhinya. Kita akan kawal Perwal ini dengan melakukan patroli serta menindak warga yang membandel,” jelas Aminullah Usman, Rabu 6 Mei 2020.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemko Banda Aceh, Irwan membenarkan surat tersebut. Sebelum diberlakukan, maka terlebih dahulu akan disosialisasikan kepada masyarat.

“Perwal sudah ditandatangani, artinya sudah berlaku, tapi sebelumnya, kita akan sosialisasi terlebih dahulu, sebelum disosialisasikan Perwal itu akan dibahas dalam rapat bersama seluruh stakholder pada Jumat, 8 Mei 2020,” jelasnya.[**]