Islam merupakan agama universal yang mengatur berbagai aspek kehidupan umat manusia di dunia ini. Mulai dari masalah ubudiyah, muamalat, munakahat sampai pada masalah jinayat. Seperti diketahui salah satu sunatullah yaitu makhluk hidup diciptakan berpasang-pasangan.
Untuk mengatur hubungan antara dua insan tersebut, Islam menetapkan serta mengatur tata cara yang terbaik yaitu melalui proses perkawinan. Di dalam masalah perkawinan sendiri, Islam mengatur kehidupan umatnya dengan berbagai aturan-aturan demi kemaslahatan umatnya sendiri dan umat manusia pada umumnya. Seperti adanya rukun-rukun nikah, syarat-syarat menjadi suami atau istri, garis nasab serta aturan lainnya. Islam juga menawarkan solusi terbaik yang tidak pernah ditawarkan agama-agama sebelumnya.
Namun dinul Islam telah melahirkan suatu konsep poligami dengan aturan-aturan tertentu. Para antropolog dan sejarahwan mengatakan poligami telah dipraktekkan di sejumlah tempat sebelum Islam muncul, jadi poligami bukanlah hal yang baru yang dibawa oleh agama Islam. Poligami muncul dikarenakan sistem perbudakan yang mewarnai etos pejalanan kehidupan manusia. Laki-laki yang mempunyai kekuatan dan harta yang melimpah membeli budak wanita untuk dijadikan pembantu, pelacur dan sebagai simbol kemegahan. (Syaikh Rasyid Ridha, Aduhai Kaum Hawa: Beginilah Seharusnya Wanita Bersikap,): hal. 99)
Sebuah perkawinan dalam bentuk poligami yang dipraktekkan kala itu, berbeda antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya. Tidak ada yang keberatan dengan praktek poligami ini kecuali kaum Eropa modern. Mereka mengantisipasi efek pelarangan poligami ini dengan sistem pelacuran. Hal ini menyebabkan wanita Eropa mengalami masa-masa suram di tangan para penganut sistem paganisme. Mereka diperlakukan laksana budak. Hingga akhirnya pembawa revolusi damai, Rasulullah SAW menyemaikan syariat agama Islam.
Ini merupakan fakta sejarah yang tidak dapat dipungkiri. Pernikahan merupakan amal perbuatan yang penting dan mulia dalam kehidupan manusia. Islam memposisikan pernikahan sebagai sebuah amal perbuatan yang baik. Sehingga setiap orang yang memasuki mahligai perkawinan atau pernikahan diganjar pahala dari Allah SWT. Pernikahan bukan merupakan yang sifatnya duniawi saja, akan tetapi dia juga merupakan sebuah langkah untuk memperbaiki individu dan juga masyarakat terlebih di era globalisasi ini yang semakin canggih informasi dan teknologinya.
Orang yang melaksanakan pernikahan dengan tujuan untuk memperbaiki individu dan masyarakat maka ia akan mendapat ganjaran yang luar biasa dari Allah SWT. Hal ini jelas tercantum dalam firman Allah dalam surah Al-Furqan ayat 74 yang bunyinya : Dan orang-orang yang berkata : Ya Tuhan kami, Anugrahkanlah kepada kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa. (QS. Al-Furqan[25] : 74).
Namun demikian pada realitasnya dalam masyarakat di mana ada pernikahan yang tidak dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Ada pasangan suami isteri yang awalnya saling mencintai namun berakhir dengan perselisihan yang menyakitkan. Bahkan ada suami yang mencintai perempuan lain atau ada laki-laki tidak merasa cukup dengan seorang isteri serta berbagai konflik dan fenomena lain yang tidak terhitung jumlahnya. Terlebih lagi jika isterinya memiliki haid yang panjang, sakit-sakitan, memiliki masalah pribadi dan mandul sementara laki-laki menginginkan keturunan. Ekses dari realita tersebut juga berefek kepada lahirnya gesekan dan kesenjangan sosial. Aktualitas seperti inilah perkawinan sering menghadapi prahara dan akhirnya bermuara pada poligami.[]



