LHOKSUKON – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Jufri Sulaiman mengatakan, bagi pasangan calon yang ingin maju dalam pilkada 2017 di Aceh Utara melalui jalur perseorangan (independen) wajib mengumpulkan salinan KTP sebanyak 17.083 lembar.

“Jika ingin mencalonkan diri sebagai calon Bupati Aceh Utara pada pilkada mendatang, pasangan calon independen ini harus mengumpulkan serta menyerahkan (salinan) KTP kepada KIP sebanyak 17.083 lembar. Jumlah itu diambil dari persentase jumlah penduduk di Aceh Utara,” kata Jufri menjawab portalsatu.com via handphone, Senin, 1 Agustus 2016.

Jufri menambahkan, KIP akan menerima berkas dukungan tersebut mulai tanggal 6 hingga 10 Agustus mendatang. Setelah itu, pihak penyelenggara akan melakukan verifikasi faktual pada berkas yang diserahkan oleh pasangan independen.

“Setelah kita terima berkasnya nanti akan diverifikasi. Nanti tim hingga PPS akan turun langsung ke setiap gampông untuk memverifikasi secara faktual atas kebenaran dukungan yang diberikan masyarakat kepada calon-calon tersebut,” kata Jufri.

Jufri mengimbau bagi yang ingin mencalonkan diri melalui perseorangan sudah bisa menyiapkan berkasnya sehingga pada waktu yang telah ditetapkan bisa langsung menyerahkan kepada pihak penyelenggara pilkada.[](ihn)