7. David Nusa Wijaya

David merupakan terpidana kasus Bank Sertivia dengan kerugian negara Rp 1,26 triliun. Dia pernah terlacak melewati Singapura. David divonis 4 tahun penjara serta dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,2 triliun.

8. Samadikun Hartono

Samadikun merupakan terpidana kasus Bank Modern dengan kerugian negara Rp 169 miliar. Samadikun pernah tinggal di Singapura pada masa pelariannya. Dia telah ditangkap di China dan dieksekusi.
9. Agus Anwar

Agus merupakan terpidana kasus Bank Pelita dengan kerugian negara Rp 1,9 triliun. Dia dikabarkan kabur ke Singapura.

10. Irawan Salim

Irawan merupakan terpidana kasus Bank Global dengan kerugian negara USD 500 ribu. Dia diduga kabur ke Singapura.

11. Sudjiono Timan

Sudjiono merupakan koruptor kasus BPUI dengan kerugian negara USD 126 juta.

12. Hartono Tjahjadjaja

Buron kasus BRI Senen diduga menyebabkan kerugian negara Rp 180 miliar.

13. Nader Taher

Nader merupakan buron kasus Bank Mandiri dengan kerugian negara Rp 24,8 miliar.

14. Maria Pauline Lumowa

Buron kasus BNI dengan kerugian negara Rp 1,9 triliun ini disebut sempat kabur ke Singapura. Dia telah ditangkap di Serbia.

15. Atang Latief

Atang merupakan buron kasus Bank Bira dengan kerugian negara Rp 155 miliar.

16. Honggo Wandratno

Mabes Polri sempat menyebut Honggo sembunyi di Singapura. Namun, hal itu langsung dibantah Kementerian Luar Negeri Singapura.

Honggo merupakan Dirut PT TPPI. Dia diadili in absentia di PN Jakpus atas dakwaan korupsi Rp 37 triliun.

17. Djoko Tjandra

Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali ini disebut sempat dicari-cari di Singapura dan Malaysia. Djoko kini telah ditangkap dan diadili. Secara total, dia divonis 9 tahun penjara dalam 4 kasus.
18. Gayus Tambunan

Gayus sempat kabur ke Singapura. Pelarian Gayus Tambunan yang diburu dalam kasus mafia pajak terjadi pada 2010. Gayus akhirnya ditangkap dan dibawa pulang pada Maret 2010. Gayus telah dihukum dalam empat kasus pajak.
19. Hartawan Aluwi

Buron kasus Century Hartawan Aluwi dibekuk di Singapura. Dia sudah divonis 14 tahun di PN Jakpus pada Juli 2015 lalu. Dia ditangkap di Singapura pada 2016.

20. Rafat Ali Rizvi

Rafat merupakan buron kasus korupsi Bank Century. Dia disebut berada di Singapura.

Rafat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara in absentia di Pengadilan Negeri Jakpus pada 16 Desember 2010 dan dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider enam bulan penjara, membayar kerugian negara sebesar Rp 3,1 triliun secara tanggung renteng. Dia dinyatakan bersalah bersama Hesham Al Warouq yang disebut kabur ke Arab Saudi.

Sebelumnya, KPK angkat bicara mengenai pengusutan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan posisi tersangka di luar negeri, salah satunya Singapura. KPK menyebut Negeri Singa sebagai surga bagi para koruptor.