SUBULUSSALAM – Tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh diminta mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah bersama KIP dan Panwaslih tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk.

“Alat peraga kampanye tidak boleh diletakkan pada sembarang tempat, tapi hanya pada titik-titik yang telah ditetapkan,” kata Ketua Panwaslih Kota Subulussalam Edi Suhendri kepada portalsatu.com, Rabu, 16 November 2016.

Edi menyebutkan pasangan calon dibolehkan memasang unsur kampanye sesuai jumlah dan lokasi yang telah ditetapkan. Hal ini sangat penting agar kota tidak terlihat kumuh akibat pemasangan baliho dan spanduk yang tidak beraturan.

Menurut Edi, setiap kabupaten/kota pasangan cagub dan cawagub hanya dibolehkan memasang tujuh spanduk atau baliho. Untuk wilayah perkampungan juga dibatasi yakni tiga alat peraga kampanye.

“Jika terdapat alat peraga kampanye di tempat terlarang maka itu akan ditertibkan. Tim sukses diminta untuk menurunkan spanduk di luar lokasi yang telah ditetapkan,” kata Edi.

Edi mengatakan terdapat 22 titik/lokasi yang boleh dipasang alat peraga kampanye sesuai keputusan Pemko Subulussalam bersama KIP dan Panwaslih.

Kecamatan Simpang Kiri:
Simpang Suka Makmur
Simpang 3 Suka Makmur Pasar Panjang
Simpang 3 Longkib kilometer 11 Buluh Dori
Simpang 3 Raja Asal

Kecamatan Penanggalan:
Simpang Tugu Rimo
Perbatasan Lae ikan
Kampung Baru
Simpang Gajah

Kecamatan Runding:
Simpang Kuala Keupeng
Simpang 4 Raja Adil
Simpang 3 jembatan Kampung Lae Pemualen
Simpang Dah
Simpang 3 Belukur Makmur Lae Mate
Spanduk sepanjang jalan Kampung Badar-Ibu Kota Kecamatan

Kecamatan Sultan Daulat:
Simpang Bahorok
Simpang perbatasan PT Asdal antara Aceh Selatan dan Kota Subulussalam
Simpang Pulo Belen
Singgersing
Namo Buaya

Kecamatan Longkib:
Simpang 3 Pelayangan
Simpang 3 Lae Saga 2
Simpang Darul Aman.[]