LHOKSEUMAWE – Empat anggota DPRK Aceh Utara dari PPP tidak menghadiri rapat paripurna penetapan Wakil Ketua II definitif, Rabu, 16 Oktober 2019 malam, karena menganggap sidang itu tidak sah. Pasalnya, Fraksi PPP sudah mengajukan surat kepada pimpinan sementara DPRK agar menunda penetapan Wakil Ketua II sampai persoalan internal parpol berlambang Ka’bah ini tuntas. Akan tetapi, Fraksi PPP mendukung Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua III definitif DPRK yang sudah ditetapkan dalam rapat paripurna sebelumnya, secepatnya di-SK-kan Gubenur Aceh sehingga dapat segera dilantik.

Pernyataan itu disampaikan anggota DPRK Aceh Utara dari PPP, Ismed Nur Aj. Hasan, menjawab portalsatu.com/ di Lhokseumawe, Jumat, 18 Oktober 2019.

Untuk diketahui, lima anggota DPRK Aceh Utara dari PPP periode 2019-2024, hanya Mulyadi CH., yang hadir dalam rapat paripurna, Rabu malam itu. Mulyadi CH., alias Mukim Mulyadi merupakan calon Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara dari PPP hasil rekomendasi DPP PPP. Namun, rekomendasi DPP PPP itu diprotes DPC PPP Aceh Utara lantaran Mulyadi CH., tidak masuk dalam tiga nama calon yang diusulkan. (Baca: Ini Kata Ketua PPP Aceh Utara Terkait Kisruh Penetapan Wakil Ketua DPRK)

“Kami Fraksi PPP (DPRK) sudah mengajukan keberatan untuk tidak diparipurnakan (penetapan Wakil Ketua II DPRK). Karena prosedur yang diperintahkan oleh DPP PPP adalah dimusyawarahkan, dipilih minimal tiga nama untuk dikirim ke DPP agar direkomendasikan. Tapi DPP merekomendasi beliau (Mulyadi CH.) bukan atas usulan yang diplenokan oleh DPC PPP Aceh Utara. Maka kami anggap (rencana) penetapan yang dilaksanakan oleh DPRK, Rabu malam, itu tidak sah,” ujar Ismed Nur Aj. Hasan.

Ismed mengakui ada surat dari DPW PPP Aceh kepada pimpinan sementara DPRK Aceh Utara sehingga digelar rapat paripurna, Rabu malam itu. Namun, menurut Ismed, seharusnya pimpinan sementara DPRK juga menghargai surat DPC PPP Aceh Utara dan Fraksi PPP yang sebelumnya sudah meminta agar penetapan Wakil Ketua II ditunda sampai persoalan internal parpol tersebut selesai. 

“Ada surat memang dari DPW, tapi kan kepengurusan DPC masih legal, itu kan otonom kita. Surat DPW mengambil alih (kewenangan DPC soal Wakil Ketua DPRK), kan tidak boleh (langsung) mengambil alih. Dalam arti begini, kalau pun disampaikan menurut AD/ART, tapi ketua kita di Aceh Utara tidak ada konflik apa-apa, tidak ada perpecahan, tidak ada dualisme kepengurusan,” kata Ismed yang juga Wakil Ketua (Bidang Humas dan Antarlembaga) DPC PPP Aceh Utara.

Ismed melanjutkan, “DPC belum menandatangani rekomendasi yang diperintahkan DPP, karena DPC Aceh Utara mengajukan keberatan ke DPP. Jadi, masih dalam proses. Kalau istilah hukum ini masih kasasi. Tunggu putusan kasasi, inkracht kasasi dari DPP, baru ini bisa dilaksanakan. Maka kami anggap rapat paripurna kemarin (Rabu malam) menurut kami itu tidak sah, karena kita sudah ajukan surat penundaan”.

Ditanya apakah anggota DPRK dari PPP juga mengajak anggota dewan dari parpol lain agar tidak mengikuti rapat paripurna Rabu malam itu, Ismed mengatakan, “Ndak ada, itu kan hak mereka. Karena waktu itu sudah ada rapat mewakili fraksi-fraksi, sudah ada satu keputusan kita mengajukan keberatan sampai persoalan internal (PPP) itu bisa diselesaikan. Maka kami mohon kepada pimpinan sementara (DPRK) untuk ditunda (penetapan Wakil Ketua II) sampai persoalan ini selesai”.

“Setelah rapat pleno dihadiri perwakilan fraksi-fraksi itu, kemudian dibuat paripurna (10 Oktober 2019), dihadiri hampir 100 persen (anggota DPRK). Di dalam paripurna itu malah Pak Mulyadi mengajukan keberatan. Seharusnya tidak ada lagi keberatan karena sudah ada pleno. Mengajukan juga (keberatan), diterima dan dijelaskan bahwa ada surat dari Fraksi PPP (minta penetapan Wakil Ketua II ditunda). Kenapa fraksi buat surat? Fraksi adalah perpanjangan tangan partai. Partai memerintahkan fraksi buat surat, lanjutkan (penetapan) tiga pimpinan untuk segera disahkan, sampaikan (penetapan Wakil Ketua DPRK dari) PPP akan menyusul sesudah persoalan internal diselesaikan. Itu sudah didengar oleh seluruh fraksi yang lain, kita minta ditunda Wakil Ketua DPRK dari PPP sampai penyelesaian itu tuntas,” tutur Ismed.

Itulah sebabnya, kata Ismed, pihaknya menganggap tidak tepat dilaksanakan lagi rapat paripurna penetapan Wakil Ketua II DPRK, Rabu, 16 Oktober, malam. “Jadi, bukan tidak kami hadiri, kami anggap itu sudah selesai (soal penundaan penetapan Wakil Ketua DPRK dari PPP saat rapat paripurna, 10 Oktober). Maka kami mengharapkan kepada pimpinan sementara untuk mengindahkan surat-surat yang sudah disampaikan ketua kami yaitu DPC PPP Aceh Utara,” katanya.

Menurut Ismed, seharusnya DPRK fokus mengawal tiga pimpinan definitif yang sudah diparipurnakan, Kamis, 10 Oktober 2019 malam, agar segera di-SK-kan Gubernur Aceh. Sedangkan penetapan Wakil Ketua DPRK dari PPP, kata dia, dapat dilanjutkan setelah persoalan-persoalan internal parpol ini selesai.

“Karena yang paling penting ada pimpinan (definitif) dulu. Sebab, jika tidak, akan terhalang pembahasan RAPBK 2020. Maka PPP legowo, bismillah. Kalau kami baru tuntas 2020, ya, 2020, ndak ada masalah,” ujar Ismed.

Selain itu, kata Ismed, penting segera dilantik pimpinan definitif jika sudah di-SK-kan oleh Gubernur, agar dapat diambil sumpah terhadap dua anggota DPRK dari PKB dan PA. Kedua anggota dewan itu tidak bisa mengikuti rapat paripurna pengucapan sumpah/janji pada 2 September lalu, karena saat itu masih di Tanah Suci menunaikan ibadah haji.

“Maka kita tegaskan, PPP tidak menghambat apapun, apalagi menyangkut kepentingan publik. Malah mendorong supaya tiga pimpinan yang sudah ditetapkan untuk segera disahkan dengan SK Gubernur. Supaya kegiatan pemerintah, kegiatan masyarakat, kegiatan internal DPRK tidak terganggu. Silakan tiga orang (pimpinan definitif) dilantik. Kita juga ikut proses sesuai dengan fraksi yang ada. Walaupun tidak ada wakil ketua (PPP), tidak ada masalah. Kita tidak menghambat apapun, cuma internal kami mohon dihargai, jangan terus nanti digasak seakan ada apa,” tegas Ismed.

Seperti diberitakan, nama Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2019-2024 kembali gagal ditetapkan melalui rapat paripurna dewan. Kali ini, penetapan wakil ketua II definitif gagal lantaran rapat paripurna DPRK tidak memenuhi kuorum, Rabu, 16 Oktober 2019, malam.

Sebelumnya, pimpinan definitif dewan dari PPP juga gagal ditetapkan alias ditunda penetapannya dalam rapat paripurna DPRK Aceh Utara, Kamis, 10 Oktober 2019, malam. Pasalnya, masih ada persoalan di internal DPC PPP Aceh Utara terkait nama calon Wakil Ketua DPRK dari partai politik tersebut. Sehingga rapat paripurna pada Kamis malam itu hanya menetapkan tiga pimpinan definitif DPRK Aceh Utara masa jabatan 2019-2024, yakni Arafat sebagai Ketua (Partai Aceh/PA), Hendra Yuliansyah Wakil Ketua I (Partai Demokrat), dan Misbahul Munir Wakil Ketua III (Partai Nanggroe Aceh/PNA). (Baca: Pimpinan DPRK dari PA, Demokrat dan PNA Ditetapkan, PPP Ditunda)

Informasi dihimpun portalsatu.com/, rapat paripurna penetapan pimpinan (Wakil Ketua II dari PPP) definitif DPRK Aceh Utara masa jabatan 2019-2024, Rabu malam, dipimpin ketua sementara, Arafat, dihadiri Asisten III Setda, Adami, mewakili bupati. Namun, rapat paripurna DPRK itu gagal menetapkan wakil ketua II definitif dari PPP lantaran jumlah anggota dewan yang hadir sangat minim. Hanya belasan orang hadir dari 43 anggota DPRK Aceh Utara periode 2019-2024 yang sudah disumpah.

“Kami atas nama pimpinan (sementara) DPRK Aceh Utara memohon maaf. Sesuai dengan Tatib (Tata Tertib) DPRK Aceh Utara pasal 186 ayat (1) huruf c, bahwa untuk memenuhi kuorum harus dihadiri lebih ½ jumlah anggota DPRK Aceh Utara. Sesuai absensi (daftar hadir)  yang telah ditandatangani, kuorum tidak terpenuhi. Oleh sebab itu, sidang kami tunda, dan akan kita jadwalkan kembali sampai pemberitahuan selanjutnya,” ucap Arafat yang kemudian mengetuk palu tiga kali, disambut tepuk tangan para anggota dewan dalam rapat paripurna itu.

Dilihat portalsatu.com/, Kamis, 17 Oktober 2019, daftar hadir rapat paripurna DPRK Aceh Utara pada Rabu malam itu hanya diteken 17 anggota dewan, termasuk ketua sementara. Menurut sejumlah sumber, beberapa anggota dewan, meskipun menandatangani daftar hadir, tapi tidak mengikuti rapat paripurna tersebut.

Sejumlah sumber menyebutkan, anggota DPRK yang hadir dalam rapat paripurna itu sebagian dari PA, dua PKS, satu PPP, dan satu Partai SIRA. Sedangkan lima anggota dewan dari Partai Demokrat, semuanya tidak hadir. Wakil Ketua Sementara DPRK dari Demokrat, Hendra Yuliansyah, sempat datang ke Gedung DPRK, tapi tidak mengikuti rapat paripurna itu.

Empat anggota dewan dari PPP juga tidak hadir, meskipun rapat paripurna itu beragendakan penetapan wakil ketua II definitif DPRK dari partai politik itu. Empat anggota dewan dari PNA, empat anggota dewan Partai NasDem, empat anggota dewan Partai Gerindra, tiga anggota dewan Partai Golkar, dan satu dewan PAN juga tidak tampak dalam rapat paripurna tersebut. “Empat anggota dewan dari Gerindra sedang pulang dari Jakarta ke Aceh Utara setelah mengikuti pendidikan,” kata satu sumber.

Ketua Sementara DPRK Aceh Utara, Arafat, menjawab portalsatu.com/ lewat telepon, Kamis, 17 Oktober 2019, sore, mengatakan pihaknya menggelar rapat paripurna pada Rabu malam itu, menindaklanjuti surat keputusan (SK) DPW PPP Aceh tentang penetapan H. Mulyadi CH., sebagai pimpinan (Wakil Ketua) definitif DPRK Aceh Utara masa jabatan 2019-2024. Surat DPW PPP Aceh ditujukan kepada pimpinan sementara DPRK Aceh Utara, kata Arafat, diterima pada 12 Oktober 2019 lalu.  

“Keputusan (rekomendasi) DPP PPP tentang calon Wakil Ketua DPRK Aceh Utara untuk Pak H. Mulyadi diteruskan kepada DPW PPP Aceh. Dari DPW PPP (diteruskan) ke DPC PPP Aceh Utara. (Sedangkan surat pengantar dari) DPC PPP diteken wakil ketua, Marhaban Habibi dengan sekjen. Hasil surat itu, kita sebagai pimpinan sementara DPRK menyurati DPW PPP Aceh untuk kita minta keabsahan soal tanda tangan wakil ketua DPC PPP. Sehingga DPW PPP Aceh mengeluarkan SK penetapan calon Wakil Ketua DPRK untuk Pak Mulyadi. Dalam surat itu juga disebutkan, DPW PPP Aceh mengambil alih kewenangan DPC PPP Aceh Utara dalam hal penetapan Wakil Ketua DPRK,” ujar Arafat.

Arafat melanjutkan, “SK DPW PPP Aceh itu ditujukan kepada pimpinan (sementara) DPRK Aceh Utara. Sehingga kita menindaklanjuti dengan membuat rapat paripurna. Malah apabila tidak kita laksanakan, itu yang menjadi masalah buat kita. Jadi, sebenarnya rapat paripurna yang kita lakukan semalam (Rabu malam) itu adalah mengindahkan SK DPW PPP Aceh, tidak ada kepentingan lain”.

Namun, kata Arafat, rapat paripurna penetapan Wakil Ketua II definitif DPRK dari PPP itu terpaksa ditunda lantaran tidak cukup kuorum. Arafat mengaku tidak mengetahui mengapa banyak anggota dewan tidak hadir dalam rapat paripurna, Rabu malam. “Belum komunikasi, belum ada laporan,” ucapnya.(Baca: Penetapan Wakil Ketua DPRK Aceh Utara dari PPP Gagal Lagi)

Lebih lanjut Arafat menyebutkan, gagalnya penetapan Wakil Ketua II DPRK dari PPP dalam rapat paripurna itu, tidak memengaruhi keputusan tentang penetapan tiga pimpinan definitif (Ketua/PA, Wakil Ketua I/Demokrat, dan Wakil Ketua III/PNA) dewan yang sudah diparipurnakan pada 10 Oktober lalu. “SK DPRK tentang penetapan tiga pimpinan dewan itu terus berjalan, sudah ke Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Kantor Gubernur Aceh. Jika sudah turun SK Gubernur langsung lantik tiga pimpinan definitif,” ujarnya.

Menurut dia, dua anggota DPRK dari PA (Jirwani) dan PKB (Muhammad Wali) yang sebelumnya tertunda pengucapan sumpah/janji pada 2 September 2019 lalu karena masih di Tanah Suci, direncanakan akan diambil sumpah pada hari yang sama dengan pelantikan tiga pimpinan definitif nantinya. “Paling beda dua atau tiga jam jadwalnya,” kata Arafat.

Ditanya mengapa penetapan pimpinan definitif DPRK Aceh Utara molor sehingga belum dapat ditetapkan Tatib dan AKD, Arafat mengatakan, “Tidak molor, kita setelah orientasi (43 anggota DPRK Aceh Utara) di Banda Aceh langsung lanjutkan pembahasan Tatib, sudah selesai, dan sudah kirim ke gubernur seminggu lalu. Dan sudah kita surati gubernur supaya dipercepat. Setelah pelantikan (tiga) pimpinan definitif nantinya, sahkan Tatib dan AKD, kemudian langsung bahas RAPBK 2020. Jadi, tidak ada konflik apapun di DPRK Aceh Utara”.[](nsy)