BANDA ACEH – Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, mengutarakan alasannya mengeluarkan SK yang mewajibkan seluruh pramugari maskapai penerbangan ke Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, memakai jilbab dan berbusana muslim.
“Kita ingin lihat bahwa pramugari yang datang ke Aceh itu adalah pramugari yang islami, sopan, memakai hijab dan berbusana muslimah,” ungkapnya saat dikonfirmasi Selasa, 30 Januari 2018.
Dia menjelaskan, sejak tahun 2001 di Aceh berlaku qanun tentang syariat Islam, termasuk mengatur soal busana.
“Bahwa kita di Aceh sudah diterapkan undang-undang tentang daerah pelaksanaan syariat Islam dan itu sudah kita jalankan secara menyeluruh di Aceh,” jelasnya.
“Ini kan kita terus lakukan sosialisasi, salah satunya adalah pemakaian busana. Salah satunya adalah pramugari tersebut,” jelasnya lagi.
Dia mengatakan, langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar tersebut sesuai dengan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
“Maka kami dari Pemerintah Aceh Besar berpikir bahwa dalam pelaksanaan syariat Islam ini untuk menghormati tanah syariat ini, maka kita suratilah semua maskapai penerbangan ke Bandara Sultan Iskandar Muda itu untuk pramugarinya menggunakan hijab atau jilbab,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Aceh Besar telah mengeluarkan surat imbauan bernomor 451/65/ /2018 itu yang ditujukan kepada seluruh general manager maskapai penerbangan di Aceh. Surat tanggal 18 Januari 2018 itu tentang aturan untuk mewajibkan pramugari yang melayani rute Aceh atau ke Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar untuk berjilbab dan berbusana muslimah.
Surat itu juga ditembuskan kepada beberapa pihak, di antaranya Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, GM PT Angkasa Pura II di Blang Bintang, Kadis Syariat Islam Aceh, Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Aceh, Ketua DPRK Aceh Besar, Kadis Syariat Islam Aceh Besar, Kadis Perhubungan Aceh Besar, Ka Satpol PP dan WH Aceh Besar serta Kakan Kemenag Aceh Besar.[]



