INSIDER trading merupakan praktik ilegal dalam perdagangan saham di pasar modal. Namun hingga saat ini belum ada kasus insider trading yang berhasil dibuktikan di Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Di Amerika Serikat pun, lanjut Hamdi, sulit membuktikan adanya modus tersebut sehingga membutuhkan waktu lama. “Untuk insider trading butuh waktu lama, even di Amerika butuh waktu bertahun-tahun,” katanya.
Menurut Hamdi, sepanjang tahun ini BEI sudah melaporkan puluhan dugaan insider trading ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun karena hal itu tadi, belum ada satupun pihak yang tertangkap.
“Pasti ada (laporan), tapi belum ada yang tertangkap. Itu dia di AS OJK-nya punya wewenang sadap telpon orang kalau bocorin informasi. Di sini, OJK engga ada wewenang. Sekarang orang kasih informasi di kafe. gimana buktiinnya engga ada yang motret atau rekam,” katanya.
Hamdi mencontohkan, biasanya modus yang paling sering dilakukan dalam kasus insider trading adalah dengan memborong besar-besaran saham.
“Kemudian minggu depan ada pengumuman perusahaan ini akan dapat proyek besar makanya sahamnya naik. Secara indikasi bisa Tapi benar membuktikan dia dapat informasi itu sulit,” katanya.
Insider trading sendiri merupakan praktik dari oknum yang memiliki akses informasi kepada perusahaan tercatat yang tidak dimiliki investor lainnya.
Oknum tersebut mendapatkan informasi positif ataupun rencana aksi korporasi yang akan dilakukan emiten sebelum diumumkan. Informasi tersebut dimanfaatkan untuk membeli saham sebelum harganya naik.
Saat ini BEI, tengah mencurigai adanya kecurangan dalam transaksi saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI). Sebelumnya ada rumor bahwa perseroan akan mengakuisisi Bank Muamalat, hal itu membuat saham PADI meroket. Namun perseroan telah membantah bahwa itu hanya isu belaka.
Saham PADI pada perdagangan 20 Juli 2017 tercatat turun 2,86% ke level Rp 340. Namun keesokan harinya terus melejit. Bahkan untuk meredam liarnya pergerakan saham PADI, BEI menjatuhkan suspensi pada 1 Agustus 2017. Saat itu saham PADI bertengger di level Rp 985. Itu artinya saham ini sudah meningkat 189,7% dari perdagangan 20 Juli yang lalu.[]Sumber:inilah



