BANDA ACEH – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Edi Hardoyo mengungkapkan, dari 58 yang dipindahkan, mereka disinyalir terlibat kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh, beberapa hari lalu.

“Itu berdasarkan interograsi. Termasuk juga 16 orang yang ada di Polresta, itu yang merupakan provokator. Itu mungkin tahap berikutnya akan dipindahkan. Oleh karena itu semuanya akan dipindahkan ke keluar Aceh,” ungkap Edi saat menerima pihak keluarga Napi yang datang ke kantor mereka, Kamis, 8 Februari 2018.

Dia menjelaskan, langkah serta tindakan yang diambil oleh pihaknya untuk memindahkan ke-58 Napi tersebut karena intruksi dari pusat, sehingga mereka melakukan pemindahan ke LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang mereka dapatkan baru beberapa hari lalu, bahwa para Napi tersebut kemudian juga dipindahkan ke seluruh wilayah di Sumatera Utara.

“Ini adalah langkah perintah dari pemerintah pusat untuk penertiban. Makanya 58 orang kemarin kita pindahkan ke Lapas 1 Medan. Ternyata dari Medan punya kebijakan sendiri, yaitu disebarluaskan ke seluruh wilayah Sumatera Utara,” jelasnya.

“Kita juga sudah minta konfirmasi ke pihak Kanwil Sumatera Utara. Baru dua hari yang lalu kita dapatkan nama-nama yang dipindahkan. Benar, jadi setelah dapat informasi dari Tanjung Gusta, mereka (Napi) disebar ke seluruh wilayah Sumatera Utara. Di Tanjung Gusta memang satupun tidak ada, karena memang di situ sudah over kapasitas dan tidak sanggup lagi menampung warga binaan dari Aceh,” jelasnya lagi.

Edi juga memberikan tanggapan terkait permintaan pihak keluarga untuk mengembalikan para Napi ke LP Lambaro. Namun dia tidak bisa langsung melakukan dikarenakan haris berkoordinasi dengan pusat terlebih dahulu.

“Kita akan lihat dulu apakah semua Lapas Lambaro, tetapi itu semua menunggu keputusan pusat. Tetapi nanti akan kita usahakan. Kalau nanti memang bisa dilaksanakan kita tunggu dulu,” ujarnya.

“Jelas akan kita tampung aspirasi dari bapak-bapak dan ibu-ibu, masyarakat. Artinya akan kita sampaikan dengen koordinasi ke pusat. Tanggal 12 saya nanti akan ke Jakarta, mungkin nanti setelah itu beliau-beliau akan datang kembali lagi mempertanyakan tindaklanjutnya seperti apa,” ujarnya lagi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh tersebut, menyampaikan, mereka yang 58 orang, indikasi pidananya memang tidak ada, namun sudah terlibat dalam kerusuhan beberapa waktu lalu berdasarkan hasil bukti-bukti. Oleh karena itu, pihak Kemenkumham akhirnya mengambil keputusan, mereka tidak proses pidana tetapi melalui proses administrasi, sehingga dipindahkanlah ke Medan, Sumatera Utara.

“Kemungkinan untuk kembali, kita akan koordinasikan dulu. Apakah nanti bisa turun tim investigasi, tingkat kesalahannya apakah rendah, sedang atau berat, kita lihat nanti. Kalau masih bisa kemungkinan untuk kita, bisa mungkin. Saya tidak bisa memberikan jawabannya secara pasti karena kewenangannya di pusat,” ungkap Edi.

Sementara itu, dikatakannya, 16 orang tersangka lainnya saat ini sudah P19 dan mereka sudah terbukti ikut terlibat di dalam kerusuhan. “Ke depannya, itu kewenangan dari pihak jaksa, polisi, dan hakim. Apakah akan divonis dengan hukuman berat, itu kewenangan beliau-beliau, kami tidak ada punya kewenangan,” tegasnya.[]