LHOKSUKON – Penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menetapkan HS, 29 tahun, warga Gampong Meunasah Nga, Kecamatan Lhoksukon sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pemerasan terhadap geuchik. Bermodus mengaku sebagai anggota polisi, diakui HS, dirinya telah melakukan pemerasan terhadap 12 geuchik di tiga kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Ipda Jimmy Hasibuan kepada portalsatu.com/, Kamis, 8 Februari 2018 menyebutkan, tersangka mengaku telah memeras dan menipu 12 geuchik. Di antaranya, Geuchik Gampong Alue Bilie, Matang Rawa, Ie Tarek, Matang Raya, Arongan Lise dan Lhok Kareung di Kecamatan Baktiya. Lalu, Geuchik Gampong Biram Rayeuk, Biram Cut, Lhok Bintang Hu dan Ulee Glee di Kecamatan Tanah Jambo Aye dan lainnya.

“Minggu, 4 Februari lalu, HS ditangkap Polsek Seunuddon bersama temannya MI. Namun dari hasil pemeriksaan, MI ternyata tidak terlibat, jadi diserahkan kembali ke pihak keluarga. Dalam operasinya, HS mengaku sebagai polisi yang ditugaskan memantau perkembangan dana gampong. HS meminta uang minum ke geuchik dengan kisaran Rp 100 ribu – Rp 300 ribu,” ujar Jimmy.

Jimmy mengatakan, tersangka HS dijerat Pasal 378, Jo Pasal 65 HUHPidana tentang penipuan dan pemerasan. “Dalam kasus ini, dua teman HS lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga saat ini masih kita buru keberadaannya. Kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkas Ipda Jimmy.

Sebelumnya, Dua pria asal Kecamatan Lhoksukon ditangkap anggota Polsek Seunuddon, Minggu, 4 Februari 2018 sekitar pukul 17.00 WIB. Diduga, mereka melakukan penipuan dan pemerasan terhadap Geuchik Gampong Alue Kiran, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Salah satu tersangka bahkan mengaku sebagai polisi.[]