BANDA ACEH – Yusril Ihza Mahendra yang menjadi Kuasa Hukum Muzakir Manaf-TA Khalid meminta sengketa pilkada di Aceh diselesaikan dengan merujuk UUPA, bukan pada UU Pilkada.
Yusril mengatakan di Aceh berlaku pasal khusus yang mengatur penyelesaian sengketa pilkada, yaitu pasal 74 UU Pemerintah Aceh (UUPA), bukan pasal 158 UU Pilkada. Ia juga mengatakan proses pencalonan Irwandi-Nova pun memakai UUPA sebagai landasan. Karena itu, untuk penyelesaian sengketa pilkada di Aceh juga harus menggunakan UUPA.
“Pak Irwandi kan waktu maju dia persentase DPRD yang boleh mengajukan beliau sebagai calon gubernur itu pakai UUPA. Kalau UUPA kan 15 persen dari anggota DPRA. Nah, kalau pakai UU Pilkada kan 20 persen. Pak Irwandi waktu itu 16,34 persen. Jadi dia pakai UUPA,” kata Yusril saat dihubungi portalsatu.com, Jumat, 10 Maret 2017 melalui sambungan seluler.
Sebab itu, Yusril mengatakan sudah sepantasnya perselisihan atau sengketa pilkada di Aceh harus merujuk pada UUPA, bukan UU Pilkada. “Kalau terjadi perselisihan kembali ke UUPA, bukan ke UU Pilkada,” kata dia.
Yusril telah mendaftarkan sengketa pilkada Aceh untuk pasangan Muzakkir-TA Khalid ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini pihaknya telah melakukan perbaikan terhadap permohonan tersebut.
“Saya belum tahu kelanjutannya bagaimana dan kapan sidangnya,” kata Yusril.[]


