JAKARTA – Pemerintah mengalokasikan Rp21,428 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2020 untuk Dana Otonomi Khusus Papua dan Aceh.
Dikutip dari setkab.go.id, 22 Agustus 2019, dalam Buku I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2020 disebutkan, Rp21,428 triliun itu terdiri dari alokasi Dana Otsus Provinsi Papua Rp5,861 triliun, Dana Otsus Provinsi Papua Barat Rp2,512 triliun, Dana Otsus Provinsi Aceh Rp8,374 triliun, serta Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Rp4,680 triliun.
Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2020 disebutkan, arah kebijakan umum Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) antara lain meningkatkan kualitas perencanaan dan ketepatan penggunaan anggaran; mendorong peningkatan efektivitas pelaksanaan; meningkatkan akuntabilitas melalui penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan; memperkuat monitoring dan evaluasi melalui sinergi dengan K/L terkait; meningkatkan sinkronisasi rencana penggunaan dengan prioritas nasional melalui pembahasan usulan dengan K/L terkait; memperbaiki fokus dan prioritas penggunaan anggaran, terutama untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur; dan memperbaiki tatakelola Dana Otsus dan DTI dengan memperkuat peran APIP dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi penyaluran.
Alokasi Dana Otsus Provinsi Aceh 2020 Rp8,374 triliun itu tidak jauh beda dengan tahun anggaran 2019. Dikutip portalsatu.com/ dari Peraturan Gubernur Aceh Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2019, alokasi Dana Otsus senilai Rp8.357.471.654.000 (Rp8,357 triliun lebih).
Untuk diketahui, dana Otsus yang besarnya ditetapkan setara dengan 2 persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) nasional dialokasikan kepada Provinsi Aceh sesuai ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Namun, mulai tahun 2023 hingga 2027, alokasi dana Otsus Aceh tinggal 1 persen dari pagu DAU nasional.[](*)


