LHOKSUKON Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara melaksanakan acara bimtek terpadu di Aula Setdakab Aceh Utara yang ada di Lhokseumawe, Rabu, 25 Januari 2017. Acara itu diikuti 135 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 81 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dari 27 kecamatan.
Materi yang dibahas menyangkut dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 14 tentang pemungutan dan perhitungan suara, serta PKPU no 15 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara. Hadir sebagai narasumber para komisioner KPI dan Panwaslih, kata Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman, kepada portalsatu.com.
Dari bimtek ini, lanjutnya, akan ada pemahaman yang sama antara PPK dan Panwascam, terkait tata cara pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi hasil perhitungan suara. Selain itu juga memetakan potensi kerawanan.
PPK dan Panwascam juga harus mengetahui tugas dan wewenang masing-masing penyelenggara di masing-masing tingkatan. Nantinya bimtek ini akan dilaksanakan secara berjenjang oleh PPK dan Panwascam untuk PPS dan KPPS di setiap kecamatan, ujarnya.
Jufri berharap, semua penyelenggara paham tentang mekanisme pemungutan suara dan perhitungan suara, sehingga dapat menyelesaikan persoalan di masing-masing tingkatannya.
Dalam acara itu juga dibahas tentang cara pengisian formulir yang digunakan pada saat pemungutan suara di TPS. Menurut Jufri, ini penting diketahui karena ada point-point yang berbeda dengan Pemilu Legislatif lalu. Selain itu ikut dibahas perihal penempelan hologram pemilu.
Setiap TPS memiliki tiga hologram yang harus ditempel pada formulir C1 yang dimasukkan dalam kotak suara. Formulir C1 diserahkan ke KIP untuk di scan dan formulir C1 plano, sehingga tidak ada kesalahan dalam penempelan hologram. Pengalaman pada Pemilu Legislatif lalu, ada saksi dari partai politik memaksakan diri mendapatkan formulir C1 yang berhologram, sehingga menyulitkan KPPS di lapangan, jelasnya.
Ditambahkan, Untuk KPPS, sebelum melakukan pemungutan suara diwajibkan memberikan penjelasan tentang cara pemungutan suara, hak dan kewenangan saksi Paslon, PPL, serta pemantau dalam Pilkada yang akan dilaksanakan 15 Februari 2017 mendatang, kata Jufri Sulaiman.[]



