BANDA ACEH – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menginstruksi kepada Bupati dan Wali Kota se-Aceh untuk mengimbau masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah masing-masing agar tidak mudik menjelang Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah guna menghindari penularan Coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Instruksi itu tertuang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor: 07/INSTR/2020, tanggal 14 April 2020 tentang sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan apartur sipil negara untuk tidak mudik guna menghindari Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG), membenarkan Surat Instruksi Gubernur kepada Bupati dan Wali Kota se-Aceh itu. “Benar,” kata SAG saat dikonfirmasi portalsatu.com/, Rabu, 15 April 2020.
Dalam surat itu, Nova menyampaikan instruksi tersebut merujuk Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 440/1028/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Aceh. Selain itu, Surat Edaran Menpan-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kemudian Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Maka dari itu diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh,” kata Nova dalam surat itu.
Terkait Instruksi Plt. Gubernur Aceh antara lain menerbitkan imbauan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik ke luar dan ke dalam Provinsi Aceh pada Ramadan dan Idulfitri 1441 Hijriah.
“Melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik dalam rangka Ramadan dan Idulfitri Tahun 1441 H, baik antarkabupaten/kota dalam Provinsi Aceh maupun ke luar Provinsi Aceh,” ujar Nova dalam suratnya.
Selanjutnya dalam hal masyarakat terlanjur mudik, maka pemerintah kabupaten/kota, menginstruksikan kepada Keuchik atau nama lain untuk membentuk Satgas Gampong Pengawas Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan dan melaporkan ke kantor kecamatan dan kabupaten/kota untuk proses pengawasan.
“Memberikan arahan secara berjenjang (kecamatan sampai ke gampong atau nama lain) mengenai Instruksi Gubernur ini untuk menghindari stigma negatif kepada para pemudik,” imbuh Nova.
Kemudian, setiap kecamatan membentuk Satgas Covid-19 dengan tugas utama memantau ODP memanfaatkan secara optimal Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), tenaga Bidan Desa, Pendamping Desa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) serta relawan lainnya dalam menjalankan protokol kesehatan terhadap ODP.[]





