BANDA ACEH – Mahkamah Agung memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Bireuen menerbitkan surat keputusan baru dengan mencantumkan nama H. Saifannur, S.Sos., dan Dr. H. Muzakkar A. Gani, S.H., M.Si., sebagai calon bupati-wakil bupati dalam Pilkada 2017.

Perintah itu tertuang dalam putusan Nomor 566 K/TUN/Pilkada/2016 yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung (MA), 16 Desember 2016, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. (hakim ketua/ketua majelis), Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., dan H. Yulius, S.H., M.H. (hakim anggota), yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu.

Perintah MA itu menjadi bagian dari isi putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi dari H. Saifannur, S.Sos., dan Dr. H. Muzakkar A. Gani, S.H., M.Si., terkait perkara gugatan terhadap Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen Nomor: 66/Kpts/KIP-Bireuen/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Tahun 2017 tanggal 24 Oktober 2016.

Sebagaimana diketahui, dalam SK KIP Bireuen itu tidak ada nama Saifannur-Muzakkar A. Gani. Keduanya melalui hukumnya kemudian menggugat SK KIP tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Setelah kalah alias gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima, Saifannur dan Muzakkar lantas mengajukan permohonan kasasi ke MA. Hasilnya, MA mengabulkan permohonan kasasi itu.

Berikut isi putusan tersebut dikutip portalsatu.com, 19 Desember 2016, dari salinan putusan MA dalam bentuk PDF yang dipublikasikan melalui laman resmi MA:

MENGADILI,

Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1. H. SAIFANNUR, S.Sos, 2. Dr. H. MUZAKKAR A. GANI, S.H., M.Si., tersebut;

Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan 01/G/PILKADA/2016/PT.TU.MDN, tanggal 24 November 2016;

MENGADILI SENDIRI,

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen Nomor 66/Kpts/KIP-BIREUEN/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Tahun 2017;

3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen Nomor 66/Kpts/KIP-BIREUEN/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Tahun 2017;

4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan baru sebagai pengganti surat keputusan yang dinyatakan batal tersebut, dengan mencantumkan nama Penggugat/Pemohon Kasasi H. SAIFANNUR, S.Sos. sebagai Calon Bupati dan Dr. H. MUZAKKAR A. GANI, S.H., M.Si. sebagai Calon Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bireuen Tahun 2017;

Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah).

[] (idg)