BIREUEN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen menjadwalkan penetapan H. Mukhlis dan Razuardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bireuen terpilih, pada Kamis, 6 Februari 2025, malam, di Aula Wisma Bireuen Jaya.

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen terpilih dilaksanakan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 12/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dibacakan pada Rabu, 5 Februari 2025, malam.

Baca juga: Dalil tidak Terbukti, PHPU Bireuen tak Lanjut

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Bireuen, Safrizal, S.Pd., kepada wartawan, Kamis (6/2), siang, mengatakan penetapan Bupati dan Wabup Bireuen terpilih dilaksanakan sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2024.

“Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan,” kata Safrizal.

Menurut Safrizal, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 57 Ayat 1 poin b, PKPU Nomor 18 Tahun 2024. Setelah penetapan dilakukan, KIP Kabupaten Bireuen menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRK Bireuen.

“Penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan kepada dewan dilakukan satu hari setelah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ditetapkan,” ucap Safrizal.[](A. Halim)