BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menggelar Rapat Paripurna Khusus dengan agenda penolakan terhadap aktivitas PT Emas Mineral Murni (EMM) di Beutong Ateuh, Banggalang, Nagan Raya, di Ruang Utama DPRA, Selasa, 6 November 2018, sore.
Ketua Komisi II DPRA Nurzahri, S.T., membacakan laporan dalam rapat paripurna tersebut yang menyatakan, pertama, DPR Aceh mendukung penuh investasi yang sedang berlangsung di Aceh dan memberikan apresiasi kepada PT EMM yang telah menanam investasi di Aceh. “Dan Aceh sangat terbuka untuk investor yang ingin berinvestasi selama proses investasi yang dilakukan sesuai dengan kewenangan Aceh berdasarkan UU PA,” katanya.
Kedua, proses perizinan izin usaha pertambangan operasi produksi pertambangan PT EMM yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal No.66/I/IUP/PMA/2017 tanggal 19 Desember 2017 yang ditandatangani oleh kepala BKPM atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, melanggar kewenangan Aceh sebagaimana diatur dalam UU PA terutama pasal 156 dan 165.
Ketiga, DPRA tidak pernah memberikan persetujuan untuk penetapan wilayah izin usaha pertambangan di kawasan Beutong Ateuh, Banggalang, Nagan Raya, dan Ceulala serta Pegasing, Aceh Tengah, yang berada dalam kawasan hutan lindung sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 6 Qanun Aceh Nomor 15 tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangam mineral dan batubara.
Keempat, DPRA Aceh tidak pernah menerima laporan dari Gubernur Aceh terkait penggunaan kawasan hutan di Beutong Ateuh, Banggalang, Nagan Raya, Ceulala, serta Pegasing, Aceh Tengah, untuk kegiatan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana diatur dalam pasal 54 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 tentang kehutanan Aceh.
Berdasarkan kesimpulan itu, Komisi II DPRA meminta kepada sidang paripurna DPRA untuk menentukan sikap lembaga DPRA sebagai berikut:
1. Menentukan bahwa izin usaha pertambangan operasi produksi yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi penanaman modal bernomor 66/I/IUP/PMA/2017 tertanggal 19 Desember 2017 bertentangan dengan kewanangan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA no 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
2. Meminta Gubernur Aceh untuk membentuk tim khusus yang melibatkan DPRA untuk melakukan upaya hukum terhadap izin usaha pertambangan operasi produksi yang dikeluarkan oleh badan penanaman modal tersebut.
Rapat paripurna kemudian diskor karena tiba waktu salat Magrib. Setelah Magrib, DPRA berhasil merumuskan keputusan sebagai berikut:
Pertama, DPRA memutuskan bahwa izin usaha pertambangan operasi produksi yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi penanaman modal RI No.66/I/IUP/PMA/2017 tertanggal 19 Desember 2017 bertentangan dengan kewenangan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA No 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
Kedua, merekomendasikan kepada kepala Badan koordinasi Penanaman Modal RI untuk mencabut, membatalkan izin No.66/I/IUP/PMA/2017 tertanggal 19 Desember 2017 yang diberikan kepada PT Emas Mineral Murni (EMM) untuk melakukan eksplorasi di Beutong Ateuh, Banggalang, Nagan Raya, dan Ceulala, Pegasing, Aceh Tengah.
Ketiga, meminta kepada pemerintah Aceh untuk membentuk tim yang melibatkan DPR Aceh untuk melakukan upaya hukum terhadap izin usaha pertambangan operasi produksi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi penanaman modal No.66/I/IUP/PMA/2017 tertanggal 19 Desember 2017.[]




