LHOKSEUMAWE – Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, menjelaskan standar maksimal kapasitas mesin kendaraan dinas untuk pejabat daerah, mulai dari gubernur sampai pejabat eselon V yang dihitung dengan satuan sentimeter kubik (cubic centimeters/CC).

Untuk gubernur dibolehkan memakai dua unit mobil dinas, yaitu tipe Sedan 3000 CC, dan Jeep 4200 CC, wakil gubernur tipe Sedan 2500 CC dan Jeep 3200 CC. Itu CC maksimal yang boleh digunakan, tidak boleh lebih. Artinya, pejabat daerah boleh menggunakan tipe kendaraan yang CC-nya lebih rendah, jika anggaran daerah tidak memadai untuk membeli mobil mewah dengan CC tinggi.

Selanjutnya, untuk bupati dan wali kota boleh memakai dua unit mobil dinas, yaitu tipe Sedan 2500 CC dan tipe Jeep 3200 CC. Untuk wakil bupati dan wakil wali kota juga diperkenankan memakai dua unit mobil dinas, tipe Sedan 2200 CC dan Jeep 2500 CC.

Lalu, Ketua DPRD tingkat provinsi hanya dibolehkan menggunakan satu unit mobil dinas tipe Sedan atau Jeep 2500 CC. Wakil Ketua DPRD tingkat provinsi juga boleh memilih 1 unit tipe Sedan atau Minibus  2200 CC. Kemudian bagi Ketua DPRD kabupetan/kota hanya boleh menggunakan Sedan atau Minibus 2200 CC, dan wakil ketuanya maksimal 2000 CC tipe Sedan atau Minibus.

Untuk pejabat eselon I boleh Sedan atau Jeep dengan kapasitas mesin maksimal 2500 CC, bagi eselon II, Sedan atau Minibus maksimal 1800 CC, eselon III hanya boleh menggunakan Minibus berkapasitas 1500 CC. Sementara untuk eselon IV atau V hanya disediakan kendaraan roda dengan kapasitas mesin 150 CC.[] (*sar)