LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe ternyata telah mengubah rencana penganggaran sewa mobil menjadi pengadaan kendaraan dinas untuk wali kota dan wakil wali kota periode 2025-2030, termasuk bagi ketua dan wakil ketua PKK.
Dilihat portalsatu.com/, Senin, 10 Februari 2025, pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat Daerah Lhokseumawe tahun anggaran 2025, terdapat pengadaan dua mobil New Fortuner total pagu Rp1,54 miliar; dua mobil Innova Zenix Rp1,29 miliar; dan satu mobil Hiace Commuter M/T Rp547,2 juta.
Pengadaan lima mobil total pagu Rp3,3 miliar lebih bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2025 itu menggunakan metode pemilihan e-purchasing. Paket tersebut diumumkan pada 7 Februari 2025.
Kepala Bagian Umum Setda Lhokseumawe, Ridha Fahmi, sampai Selasa (11/2), pukul 09.00 waktu Aceh, belum menjawab pertanyaan yang dikirim portalsatu.com/ via Whatsapp pada Senin (10/2) pagi kemarin. Ridha juga tidak mengangkat teleponnya saat dihubungi Selasa pagi. Sehingga belum ada penjelasan, apakah pengadaan sejumlah mobil dinas itu sudah direalisasikan atau sedang proses.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Muhammad Ridhwan, S.E., M.Si., menjawab portalsatu.com/ melalui pesan Whatsapp, Senin (10/2) menjelang sore kemarin, membenarkan penganggaran pengadaan dua mobil New Fortuner itu untuk wali kota dan wakil wali kota periode 2025-2030.
“(Dua mobil Innova Zenix untuk) ibu (istri) wali dan ibu wakil (sebagai ketua dan wakil ketua Tim Penggerak PKK Kota Lhokseumawe),” kata Ridwan.
Sementara satu mobil Hiace akan diperuntukkan kemana, Ridwan meminta agar dikonfirmasi kepada Kabag Umum Setda Lhokseumawe. Sebab, pengadaan semua mobil dinas itu menyangkut Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setdako.
Sebelumnya, dikonfirmasi pada akhir Desember 2024 lalu, Ridwan membenarkan Pemko Lhokseumawe mengalokasikan dana sewa kendaraan operasional wali kota dan wakil wali kota definitif serta istrinya dalam Rancangan Qanun APBK (RAPBK) 2025 sekitar Rp480 juta untuk enam bulan.
Namun, setelah RAPBK ditetapkan menjadi Qanun APBK Lhokseumawe 2025, sudah ada anggaran pengadaan mobil dinas untuk wali kota dan wakil wali kota serta ketua dan wakil ketua PKK.
Apakah pengadaan mobil dinas itu dianggarkan saat proses tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Aceh terhadap RAPBK Lhokseumawe 2025?
“Atas pertimbangan bersama oleh TAPK, maka dianggap perlu dianggarkan mobil dinas KDH (kepala daerah) pada APBK 2025, mengingat Wali Kota Lhokseumawe sudah dua tahun lebih tidak memiliki mobil dinas,” ujar Ridwan.
Diduga Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Lhokseumawe pada akhir tahun 2024 atau awal Januari 2025 mengubah rencana anggaran sewa mobil dalam RAPBK 2025 menjadi pengadaan kendaraan dinas pada APBK 2025 setelah mendapat sorotan dari pihak tertentu. Pasalnya, Pemko Lhokseumawe mengadakan tujuh mobil dinas bersumber dari APBK 2024, enam di antaranya untuk dipinjampakaikan kepada sejumlah instansi vertikal. Artinya, pemko membeli mobil diperuntukkan kepada instansi vertikal, sedangkan untuk wali kota dan wakil wali kota direncanakan disewa kendaraan meskipun hanya untuk sementara.
Diketahui, Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 tahun 2025 tentang APBK 2025 ditetapkan dan diundangkan pada 14 Januari 2025.
Baca juga: 2025 Rencana Sewa Mobil Wali Kota Lhokseumawe Enam Bulan, Ini Data Kendaraan Dibeli 2024
Diberitakan sebelumnya, Pemko Lhokseumawe merencanakan menyewa mobil selama enam bulan untuk operasional wali kota dan wakil wali kota periode 2025-2030 setelah pelantikan. Dana sewa mobil wali kota-wakil wali kota definitif itu dianggarkan dalam Rancangan Qanun APBK Lhokseumawe tahun 2025.
Raqan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) 2025 itu disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe dan Pj. Wali Kota dalam rapat paripurna di gedung dewan pada Jumat, 29 November 2024.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, dalam Raqan APBK murni 2025, Pemko Lhokseumawe tidak menganggarkan pengadaan mobil dinas wali kota-wakil wali kota definitif, tapi dialokasikan dana sewa kendaraan operasional.
Berapa alokasi dana sewa kendaraan operasional wali kota dan wakil wali kota definitif yang dianggarkan Pemko Lhokseumawe dalam Raqan APBK 2025?
“Kendaraan dinas KDH WKDH (kepala daerah dan wakil kepala daerah) disepakati nanti dianggarkan oleh wali kota definitif (dalam Perubahan APBK 2025 atau tahun berikutnya). Dan untuk awal tahun (2025) dianggarkan sekitar 480 juta (rupiah) untuk 6 bulan (sewa mobil), untuk wali kota, wakil, dan ibu,” kata Plt. Kepala BPKD Lhokseumawe, Muhammad Ridhwan, menjawab portalsatu.com/ via Whatsapp, Jumat, 27 Desember 2024.
Pengadaan Mobil Tahun 2024
Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Setda Lhokseumawe tahun anggaran 2024, terdapat empat paket pengadaan mobil. Paket pertama, mobil Hiace empat unit, total pagu Rp2.295.200.000. Paket kedua, pengadaan Hilux Double Cabin satu unit, spesifikasi pekerjaan 2.4 G (4×4) DSL M/T, pagu Rp460,6 juta sumber dana APBD. Paket ketiga, pengadaan Hilux Double Cabin satu unit, spesifikasi pekerjaan dan pagunya juga Rp460,6 juta, tapi sumber anggaran APBDP. Paket keempat, Toyota Kijang Innova satu unit, pagu Rp415 juta.
Total pagu empat paket pengadaan tujuh mobil itu Rp3,63 miliar lebih. Semua pengadaan mobil itu menggunakan metode pemilihan e-purchasing.
Kepala Bagian Umum Setda Lhokseumawe, Ridha Fahmi, dihubungi portalsatu.com/, Jumat (27/12/2024), mengatakan pengadaan sejumlah mobil bersumber dari APBK dan APBK-P 2024 itu sudah direalisasikan. “Sudah sampai ke kita kita mobilnya (diserahkan pihak penyedia barang),” kata Ridha Fahmi.
Ridha menyebut sesuai perencanaan awal, Pemko Lhokseumawe akan menyerahkan empat mobil Hiace dan satu Kijang Innova kepada lima instansi vertikal masing-masing satu unit. “Statusnya pinjam pakai, tapi belum kita serahkan,” ujar dia saat itu.
Menurut dia, satu mobil Hilux Double Cabin juga akan diserahkan kepada salah satu instansi vertikal. “Satu lagi (Hilux Double Cabin) untuk Dinas Perhubungan, mobil Patwal (Patroli dan Pengawalan),” ucap Ridha.[](nsy)








