BANDA ACEH Produksi minyak Pertamina pada kuartal I tahun 2016 meningkat sekitar 14 persen dibandingkan periode sama 2015. Tidak hanya minyak, produksi gas Pertamina juga meningkat.
Dikutip dari katadata.co.id, Senior Vice President Upstream Strategic Planning and Operation Evaluation Pertamina Meidawati, Selasa, 12 April 2016, mengatakan, produksi minyak kuartal I-2016 mencapai 305 ribu barel per hari (bph). Angka ini meningkat dibandingkan kuartal I tahun sebelumnya yang sebesar 267 ribu bph. Sementara sampai akhir tahun nanti, Pertamina menargetkan produksi minyak bisa mencapai 326 ribu bph.
Adapun realisasi produksi gas kuartal I-2016 mencapai 1.961 juta kaki kubik per hari (mmscfd). Sementara pada periode sama 2015, produksi gas Pertamina hanya 1.623 mmscfd. Bahkan, pencapaian ini sudah melampaui target tahun ini yang sebesar 1.926 mmscfd.
Salah satu penyebab meningkatnya produksi gas adalah adanya peningkatan dua blok yang berada di Aceh, yakni Blok NSO dan Blok B. Kedua blok ini berhasil diambi lalih Pertamina dari ExxonMobil pada Oktober 2015.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), cadangan minyak di Blok B masih sebesar 3,343 MTSB dan cadangan gas 104 bscf. Sementara Blok NSO menyimpan cadangan minyak sebesar 272 MTSB dan cadangan gas 92 bscf.
Masa kontrak
Saat ini, menurut data Kementerian ESDM, ada delapan blok yang masa kontraknya akan berakhir hingga 2018. Dua di antaranya, Blok B dan Blok NSO di Aceh yang dikelola oleh Pertamina. Kementerian ESDM masih menunggu kontraktor minyak dan gas bumi (migas) untuk mengajukan perpanjangan kontrak wilayah kerjanya.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja, Senin, 11 April 2016, mengatakan, sejumlah kontraktor dari delapan blok migas tersebut telah mengajukan perpanjangan kontrak. Sebaliknya, ada juga kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) yang mengatakan tidak akan meneruskan kontraknya. Namun, dia tidak merinci jumlah para kontraktor itu. Kami akan memberikan waktu yang cukup kepada kontraktor untuk mengajukan proposalnya, kata dia.
Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir masa kontraknya, permohonan perpanjangan kontrak kerja sama disampaikan paling cepat 10 tahun dan paling lambat dua tahun sebelum masa kontraknya berakhir. Jika sampai batas waktu tersebut kontraktor tidak mengajukan permohonan perpanjangan maka dianggap tidak berminat memperpanjang pengelolaan blok itu.[] (idg)



