BANDA ACEH – Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin, 15 Oktober 2018, menggelar sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan lembu dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 senilai Rp14,5 miliar yang merugikan keuangan negara Rp8,1 miliar lebih. Dalam sidang itu, salah seorang saksi mengungkapkan nama-nama anggota DPRK yang menandatangani list (daftar) perusahaan rekanan pengadaan lembu.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Ely Yurita, S.H., didampingi Hakim Anggota Nani Sukmawati, S.H., dan Edwar, S.H. Dari Tim JPU dihadiri, Fery Ihsan, S.H., M.H., Dede Hendra, S.H., Zilzalana, S.H., dan Rahmad, S.H. Sedangkan tiga terdakwa, Rizal (mantan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian/DKPP Lhokseumawe), Dahlina (mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), dan Ismunazar (mantan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Pengadaan Ternak dari APBK 2014), didampingi penasihat hukumnya.
Dalam sidang itu, JPU menghadirkan empat saksi dari DKPP Lhokseumawe, yakni Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) berinisial Buk, dua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), BI dan Yog, serta Bendahara Barang, Her. Seorang saksi lainnya, drh. Sil, yang juga PPHP tidak hadir karena sedang berada di Kalimantan Timur.
Mulanya, diperiksa Buk sejak pukul 10.00 WIB. PPBJ ini mengungkapkan nama-nama anggota DPRK Lhokseumawe termasuk nama para koordinator yang ditunjuk oleh anggota dewan itu. Para koordinator tersebut menjumpai Buk dan menyerahkan list perusahaan rekanan pengadaan lembu dan kelompok calon penerima bantuan.
Menurut Buk, penyerahan list itu kepada dirinya oleh koordinator yang ditunjuk anggota dewan, diketahui Rizal, Dahlina dan Ismunazar. Buk kemudian membuat surat perintah kerja (SPK) yang melahirkan tujuh paket pengadaan lembu diperuntukkan kepada tujuh kelompok. Enam paket masing-masing senilai Rp70 juta dan satu paket Rp65 juta, totalnya Rp485 uta.
Dari jumlah itu, lima paket masing-masing Rp70 juta (totalnya Rp350 juta) dikendalikan koordinator berinisial Muz yang ditunjuk oleh dewan berinisial Sur, ternyata pengadaan lembu fiktif.
Selain SPK tujuh paket itu, Buk juga membuat surat pesanan barang (SPB) 186 kelompok atas perintah Dahlina dan sepengetahuan Rizal. Buk membuat SPB sesuai list yang diserahkan para koordinator dan sudah diteken anggota dewan.
Buk turut membuat harga perkiraan sendiri (HPS) yang disesuaikan dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), atas permintaan Ismunazar, dan tidak dilakukan verifikasi harga pasaran. Selain, itu, Buk tidak pernah mengundang perusahaan/rekanan untuk negosiasi harga.
Setelah Buk diperiksa sampai pukul 18.00 WIB, usai Magrib sidang dilanjutkan untuk memeriksa saksi PPHP, BI dan Yog. PPHP pun mengakui tidak menjalankan tugas sebagaimana ketentuan perundangan-undangan berlaku. Di antaranya, tidak membuat formulir berita acara serah terima barang (lembu), tak menyeleksi barang sampai kepada kelompok penerima, tidak pernah melihat direktur perusahaan/rekanan, dan tak meminta surat pembelian lembu. Selain itu, PPHP mengetahui pengadaan lembu itu fiktif.
Sedangkan bendahara barang, Her, tidak menyeleksi barang (lembu), tidak melakukan karantina lembu sebelum diserahkan kepada kelompok penerima karena tidak ada tempat karantina. Her mengakui lembu yang dibeli dengan APBK itu barang milik negara yang harus diberi tanda di bagian telinga agar bisa diinventarisir, tapi tidak dilakukan.
Pemeriksaan saksi dalam sidang itu berakhir sekitar pukul 22.00 WIB.
Kajari Lhokseumawe, Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., melalui Kasi Pidana Khusus yang juga Ketua Tim JPU, Fery Ihsan, S.H., M.H., dihubungi portalsatu.com/, Selasa, 16 Oktober 2018, membenarkan dalam sidang Senin (kemarin), saksi PPBJ, Buk, mengungkapkan banyak nama anggota DPRK yang menandatangani list perusahaan rekanan, lalu diserahkan oleh para koordinator kepada Buk di DKPP Lhokseumawe.
“Untuk sidang Senin depan, kita panggil para koordinator untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Fery Ihsan.[](idg)





