BANDA ACEH – Sejumlah fakta baru terungkap dalam beberapa kali sidang perkara korupsi pengadaan/penyaluran bantuan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Teranyar, salah satu ketua kelompok penerima bantuan mengaku tidak pernah mengajukan proposal. Setelah menyampaikan protes karena namanya dicatut, ia pun kebagian bantuan, lalu menjual sapi setelah setahun dipelihara.

Hal itu terungkap saat ketua kelompok penerima bantuan ternak di Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu, 5 September 2018. Saksi tersebut diperiksa untuk perkara terdakwa Rizal (mantan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian/DKPP Lhokseumawe/pengguna anggaran), Dahlina (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), dan Ismunazar (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Pengadaan Ternak di DKPP tahun 2014).

“Dalam sidang kemarin (Rabu), hanya hadir seorang saksi dari 10 saksi yang kita panggil, semuanya ketua kelompok. Sembilan saksi lainnya tidak hadir, ada yang mengaku sedang sakit, ada juga di luar daerah. Mereka akan kita panggil kembali,” kata Fery Ihsan, S.H., Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Pidana Kkusus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe didampingi Kasi Intelijen, Miftahuddin, S.H., menjawab portalsatu.com/, Kamis, 6 September 2018.

Fery Ihsan menjelaskan, saksi yang hadir dalam sidang, Rabu (kemarin), mengaku kelompoknya tidak pernah mengajukan proposal bantuan ternak. Namun, nama saksi tercantum dalam daftar penerima bantuan, sehingga dia protes kepada rekanan yang menyalurkan ternak tersebut.

“Lalu rekanan meyerahkan uang Rp17 juta kepada kelompok itu untuk beli sapi. Pengakuan saksi, setahun kemudian sapi itu dijual,” ujar Fery.

Aspirasi dewan

Fery menyebutkan, Rabu/kemarin merupakan sidang keempat kali untuk perkara terdakwa Rizal, Dahlina dan Ismunazar, yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh sejak 8 Agustus 2018. Sidang perdana pembacaan dakwaan, lalu kedua hingga keempat pemeriksaan saksi-saksi.

Menurut Fery, dalam sidang kedua dan ketiga, pihaknya menghadirkan para saksi, yakni lima petugas verifikasi kandang dari DKPP, Kepala Bidang Program DKPP, Bendahara Pengeluaran DKPP, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Lhokseumawe, dan sejumlah ketua kelompok penerima bantuan ternak itu.

Di antara beberapa  ketua kelompok yang dihadirkan sebagai saksi, ada yang mengaku tidak mendapatkan bantuan tersebut alias fiktif, ada pula saksi hanya menerima sejumlah uang. Sedangkan lima saksi petugas verifikasi kandang mengaku tidak menjalankan tugasnya secara menyeluruh.

“Dari enam petugas verifikasi kandang yang kita panggil, lima orang hadir. Pengakuan mereka dalam persidangan, dari 410 kelompok (penerima bantuan ternak), tidak sampai separuh yang diverifikasi,” kata Fery.

Berikutnya,  mantan Kepala DPKAD, T. Adnan, dalam sidang mengungkapkan bahwa pengadaan bantuan ternak itu diusulkan 21 anggota DPRK Lhokseumawe alias aspirasi dewan. “Saksi Adnan mengaku bertugas meng-input data yang diserahkan 21 anggota dewan untuk dimasukkan ke dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran). Untuk memperkuat keterangannya, Adnan juga menyerahkan dokumen dimaksud saat dia dihadirkan sebagai saksi, sehingga itu menjadi fakta persidangan,” ujar Fery.

Fery melanjutkan, Kabid Program DKPP, Merah John, dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, mengaku tidak pernah mengajukan program/kegiatan pengadaan bantuan ternak itu. “Tidak pernah diusulkan. Keterangan saksi Merah John itu dibenarkan terdakwa Rizal,” katanya.

Saksi lainnya, Bendahara Pengeluaran DKPP, mengaku melakukan pembayaran/pencairan dana kepada para rekanan yang menyalurkan bantuan ternak tersebut. “Dari 410 kelompok, pengakuan saksi itu, hanya untuk tiga kelompok yang tidak diamprah dananya. Jadi, (penyaluran bantuan ternak) untuk 407 kelompok sudah dibayar,” ujar Fery.  

Menurut Fery, sidang perkara korupsi tersebut akan dilanjutkan pada Rabu, 12 September 2018. JPU akan memanggil 30 saksi untuk hadir saat sidang tersebut. “Kita imbau agar saksi kooperatif, karena tiga kali dipanggil secara patut tapi tidak datang, bisa dijemput paksa,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Lhokseumawe mendaftarkan perkara korupsi itu di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, 31 Juli 2018. Jaksa menahan Rizal, Dahlina dan Ismunazar setelah diserahkan penyidik Polres Lhokseumawe kepada pihak Kejari Lhokseumawe di Kantor Kejati Aceh, di Banda Aceh, Kamis, 26 Juli 2018. Ketiganya kemudian menjadi tahanan hakim.

Perkara pengadaan/penyaluran bantuan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014–yang dananya dialokasikan melalui DKPP senilai Rp14,5 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh merugikan negara Rp8,1 miliar lebih.[](idg