MEULABOH – Polres Aceh Barat telah melakukan upaya mediasi antara kru akun YuoTube yang diduga berisi ujaran kebencian dengan warga Meulaboh di Mapolres setempat, Kamis, 2020. Hasilnya warga Meulabaoh tetap pada prinsip awal yakni melaporkan pemilik akun untuk diproses hukum.
Amatan di lokasi, mediasi dimulai sekitar pukul 12.45 WIB hingga 14.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Aceh Barat, Kompol Zainuddin. Beberapa kali Wakapolres menyampaikan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.
“Kita mengajak saudara-saudara masalah ini agar diselesaikan secara bijak, sebab semua kita bersaudara,” begitu salah satu arahan Wakapolres.
Namun, permintaan Wakapolres Kompol Zainuddin tidak serta merta diterima oleh sejumlah pemuda Meulaboh, Aceh Barat. Menurut mereka, pihaknya bersedia memaafkan kru atau pemeran dalam akun YouTuber, tetapi tidak dengan pemilik akun “Indatu Project” yang menayangkan video itu.
“Bagi kru dapat kita maafkan dengan catatan harus meminta maaf melalui media massa, selama beberapa hari. Sedangkan pemilik akun “Indatu Project” tetap kita laporkan dan diproses hukum sesuai UU ITE,” kata Rahmad Ozer, salah seorang warga Aceh Barat. Rahmad juga merupakan salah seorang pelapor kasus ini ke polisi.
Menurut Rahmad, pemilik akun harus diproses hukum untuk membuat efek jera, sekaligus menjadi pelajaran bagi pemilik media sosial (medsos) agar berhati-,hari dalam ber-medsos. “Kalau pemilik akun ini tidak diproses hukum, ke depan akan muncul akun-akun baru yang isinya dapat merugikan pihak lain. Toh, kasus yang mencemarkan nama warga Meulaboh (umum) tidak diproses apalagi kalau bersifat pribadi,” katanya.
Mereka (pelapor), tambah Rahmad, sangat menghargai upaya mediasi yang dilakukan Polres Aceh Barat (Pak Wakapolres), namun mereka tetap melaporkan pemilik akun. “Harapan kami agar pemilik akun tersebut diproses hukum,” tegasnya.
Usai mediasi kedua belah pihak berakhir, sebagai pemuda asal Meulaboh masih berada di Polres untuk melaporkan pemilik akun. Sementara para kru akun YouTube “Indatu Project” langsung meninggalkan lokasi didampingi sejumlah anggota kepolisian dari Polres Nagan Raya.
Surat DPRK Meulaboh
Sementara itu, portalsatu.com/ mendapat kopian sebuah surat dari pihak DPRK Aceh Barat terkait kasus vidoe tersebut. Surat itu berisi undangan kepada Kabag Hukum Pemkab Aceh Barat yang isinya, Kabag Hukum diundang hadir ke DPRK, Kamis, 9 April 2020, pukul 15.00 WIB untuk membahas persoalan video di akun YouTube yang dilaporkan oleh sejumlah warga Aceh Barat ke polisi tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 14 kru yang ada dalam sebuah akun YouTube yang diduga berisi ujaran kebencian terhadap sebuah daerah tertentu (Meulaboh, red), dihadirkan pihak kepolisian ke Mapolres Aceh Barat, Kamis, 9 April 2020. Kehadiran mereka didampingi ketat kepolisian dari jajaran Polres Nagan Raya.
Pertemuan dipimpin oleh Waka Polres Aceh Barat, Kompol Zainuddin. Sejumlah pemuda di Meulaboh yang sebelumnya melaporkan kasus tersebut juga turut dihadirkan.
Dalam pertemuan itu, tampak Kompol Zainuddin memberikan sejumlah arahan atau nasihat kepada kedua pihak (Kru akun YouTuber – Pelapor). Salah satunya, ajakan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan di luar ranah hukum.[](Azhar)





