BANDA ACEH – Rapat Koordinasi Pemerintah Aceh bersama DPRA terkait surat Mendagri Nomor 188.34/2723/SJ perihal Pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, menghasilkan empat poin.
Rakor digelar di Banda Aceh, 5 Agustus 2019, itu dihadiri Plt. Gubernur Aceh, Nota Dinas Sekda/Staf Ahli Gubernur Aceh bidang Keistimewaan Aceh, Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Ketua DPR Aceh, Ketua Komisi I dan Anggota DPRA.
Berikut kesimpulan berisi empat poin sebagaimana tercantum dalam berita acara rakor tersebut, diperoleh portalsatu.com dari Ketua Komisi I DPRA, Azhari alias Cage, 6 Agustus 2019:
1. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sampai dengan saat ini tidak menerima salinan secara fisik dan administrasi surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/2723/SJ tanggal 26 Juli 2016 perihal Pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh beserta salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri R.I. Nomor: 188.34-4791 Tahun 2016 tanggal 12 Mei 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang beredar di media massa.
2. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sepakat melakukan penyelesaian polemik surat Kementerian Dalam Negeri terkait pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh dengan bertemu Presiden R.I. dan Menteri Dalam Negeri dalam waktu sesingkat-singkatnya.
3. Seiring berjalan waktu, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh juga melakukan langkah guna memverifikasi keaslian surat dimaksud.
4. Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh menganggap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh masih sah secara hukum.[](*)



