LHOKSEUMAWE – DPRK Aceh Utara akhirnya sepakat untuk menandatangani Qanun tentang APBK tahun 2018 bersama bupati. Prinsip kesepakatan itu diteken dalam pertemuan Badan Anggaran (Banggar) DPRK dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara, di Biro Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Aceh, di Banda Aceh, Selasa, 10 April 2018, sore.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, pertemuan itu dihadiri Ketua DPRK Aceh Utara, dua Wakil Ketua DPRK, tiga Ketua Fraksi, dan Pimpinan Banggar DPRK. Dari TAPK dihadiri Sekda (Ketua TAPK), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Utara dan timnya. Pertemuan dua pihak tersebut sejak pukul 14.00 WIB hingga menjelang waktu Magrib. Pertemuan itu berlangsung alot.
“Dalam rapat itu kita buka lagi dari ‘A sampai Z’. Program dan kegiatan apa saja yang harus dipangkas, lalu tanda tangan (prinsip kesepakatan menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang APBK 2018). Jadi, APBK 2018 ditetapkan dengan qanun (diteken Bupati dan Pimpinan DPRK), bukan dengan Perbup (Peraturan Bupati),” kata Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, H. Abdul Mutaleb menjawab portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Selasa malam.
Abdul Mutaleb alias Taliban melanjutkan, “Alhamdulillah. (Akhirnya) harus ada itikad baik kedua belah pihak demi kepentingan ratusan ribu rakyat Aceh Utara. Jadi, meskipun terlambat (penetapan Qanun tentang APBK 2018) tapi pasti”.
Menurut Taliban, anggaran dalam RAPBK Aceh Utara 2018 yang disepakati bersama setelah menindaklanjuti hasil evaluasi gubernur, yakni pendapatan Rp2,339 triliun lebih dan belanja Rp2,350 triliun lebih, sehingga defisit Rp10,725 miliar lebih, yang ditutup dengan penerimaan pembiayaan daerah Rp10,725 miliar lebih.
Sebagai perbandingan, catatan portalsatu.com/, pagu yang disepakati Bupati dan DPRK terhadap RAPBK 2018 pada 27 Desember 2018 (sebelum dievaluasi oleh gubernur), yakni pendapatan Rp2,316 triliun lebih dan belanja Rp2,377 triliun lebih, sehingga defisit Rp61,464 miliar lebih, ditutup dengan penerimaan pembiayaan daerah Rp74,198 miliar lebih, dan pengeluaran pembiayaan Rp12,734 miliar lebih.
Kepada BPKK Aceh Utara, Muhammad Nasir, dihubungi terpisah, Selasa malam, membenarkan hasil pertemuan dua pihak akhirnya DPRK menandatangani prinsip kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Gubenrur Aceh terhadap RAPBK 2018. “Tadi sudah diteken prinsip kesepakatan tersebut, karena kedua pihak memang wajib menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Aceh terhadap RAPBK 2018. Jadi, sudah bisa kita buat Qanun tentang APBK untuk diteken Bupati dan Pimpinan DPRK,” ujarnya.
Nasir menyebutkan, dalam hasil kesepakatan bersama tersebut, tidak ada lagi anggaran untuk kegiatan/proyek fisik bersumber dari APBK murni 2018, karena anggaran diprioritaskan untuk membayar utang. Kegiatan fisik hanya ada dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan sumber lainnya di luar APBK murni.
Menurut Nasir, tahapan selanjutnya akan segera ditetapkan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang APBK 2018 dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBK agar anggaran tahun ini dapat segera direalisasikan, termasuk untuk membayar utang tahun 2017.
Dia mengatakan, dari jumlah utang (sisa Surat Perintah Membayar/SPM tahun 2017 yang belum dibayar) Rp173 miliar lebih, dalam hasil kesepakatan bersama itu tertampung anggaran untuk pembayaran utang Rp151 miliar lebih. “Sisanya akan diajukan dalam Perubahan APBK 2018,” kata Nasir.[](idg)




