LHOKSEUMAWE – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe mengimbau kepada semua pemilik atau pengusaha hotel, wisma, rumah penginapan, kafe, tempat wisata dan lainnya, untuk tidak mengadakan pesta pora serta hura-hura yang bertentangan dengan syariat Islam saat pergantian tahun baru 2019.

Hal tersebut MPU tegaskan dalam surat imbauan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Menyambut Tahun Baru 2019 Masehi.

"Kita berharap kepada seluruh masyarakat muslim khususnya di Lhokseumawe agar tidak merayakan pergantian tahun baru (2019) dalam bentuk apapun,  tetapi masyarakat bisa melakukan aktivitasnya seperti biasanya," kata Ketua MPU Lhokseumawe, Tgk. H. Asnawi Abdullah, dikonfirmasi portalsatu.com/, Sabtu, 29 Desember 2018.

Di samping itu, lanjut Tgk. Asnawi, MPU juga berharap warga non-muslim agar dapat menghargai daerah yang berlaku penerapan syariat Islam. Jika pun merayakan perayaan natal dan tahun baru, hendaknya dapat dilaksanakan (non-muslim) dengan tertib di dalam ruang serta menjaga kenyamanan bagi masyarakat lainnya.

“Pemerintah Kota Lhokseumawe juga tidak dibenarkan mengeluarkan izin dan dukungan atas segala kegiatan yang dapat menimbulkan kemungkaran, serta membakar marcon, pesta pora, kembang api, meniup terompet dan sejenisnya. Saat malam tahun baru nanti, pihak kepolisian untuk dapat melakukan patroli dan dapat mengambil tindakan tegas terhadap  yang melanggar seruan atau imbauan tersebut,” ujar Tgk. Asnawi.

Untuk itu, Tgk. Asnawi menyebutkan, mari bersama-sama menjadikan Kota Lhokseumawe sebagai kota bersih dari berbagai perilaku maksiat di sepanjang tahun.[]