BANDA ACEH – Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, telah mengirim surat kepada pimpinan DPRA berisi tanggapan atas pengembalian Rancangan KUA-PPAS Tahun 2020.
Seperti diketahui, mulanya Pemerintah Aceh menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum APBA (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2020 kepada DPRA pada 12 Juli 2019. Namun, DPRA “menolak” dengan cara mengembalikan Rancangan KUA-PPAS 2020 tersebut kepada Pemerintah Aceh, 24 Juli 2019.
“Usai pengembalian KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020 oleh DPRA dengan surat Ketua DPRA tanggal 24 Juli 2019, Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, telah mengirimkan surat tanggapan tertanggal 29 Juli 2019,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG), menjawab portalsatu.com/ via pesan WhatsApp (WA), Senin, 5 Agustus 2019, siang.
SAG menjelaskan, surat tanggapan tersebut, “antara lain, menyampaikan kepada Yang Terhormat Ketua DPRA, bahwa jadwal penyampaian KUA-PPAS ke DPRA paling lambat pada minggu II (kedua) bulan Juli. Atas dasar ketentuan tersebut Pemerintah Aceh menyampaikan Rancangan KUA-PPAS kepada DPRA tanggal 12 Juli 2019”.
“Hal tersebut sesuai Pasal 90 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa KDH (Kepala Daerah) menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS, sebagaimana dimaksud Pasal 89 ayat (1), kepada DPRD, serta Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020,” kata SAG.
SAG juga menjelaskan, penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBA (KUPA) serta PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2019 akan dilakukan dalam minggu ini, untuk disepakati bersama, sesuai Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan Perubahan APBD, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019.
Ditanya tanggapannya jika DPRA periode ini tetap menolak membahas Rancangan KUA-PPAS 2020 sebelum tuntas KUPA-PPASP 2019, apakah akan dibahas dengan DPRA periode baru sampai tercapai persetujuan bersama RAPBA 2020 paling lambat 30 November 2019? “Pemerintah Aceh tetap mengikuti Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBA 2020 sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2019. Kita berharap DPRA juga memiliki semangat yang sama. Kita optimis bisa menyajikan APBA 2020 berkualitas dan tepat waktu kepada rakyat Aceh,” ujar SAG.
Dikonfirmasi terpisah terkait perkembangan setelah DPRA mengembalikan Rancangan KUA-PPAS 2020 kepada Pemerintah Aceh, Sekretaris DPRA, Suhaimi, melalui pesan WA, Senin pagi tadi, mengatakan, “Ada suratnya dari Plt. Gubernur, perihal tanggapan pengembalian dokumen program dan kegiatan Dana Otsus dan KUA-PPAS 2020 ke DPRA pada tanggal 1 Agustus kami terima secara administratif. Sekarang (surat itu) sudah kami distribusikan kepada semua alat kelengkapan dewan,” katanya.[](idg)
Lihat pula:
Pemerintah Aceh dan DPRA Berbalas Surat, Ini Kab/Kota Sudah Sampaikan KUA-PPAS 2020 ke DPRK
Ini Tahapan dan Jadwal Penyusunan APBD 2020 Menurut Permendagri 33/2019




