BANDA ACEH – Anggota Badan Anggaran DPRA, Nurzahri, S.T., menegaskan pihaknya tetap menolak membahas Rancangan KUA-PPAS Tahun 2020. Pasalnya, DPRA menilai proses perencanaan anggaran tahun 2020 banyak masalah. Misalnya, tidak dilakukan harmonisasi antara eksekutif dan legislatif terkait hasil Musrenbang sebelum ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) 2020.

Dihubungi portalsatu.com lewat telepon seluler, Senin, 5 Agustus 2019 siang, Nurzahri menjelaskan, dalam rapat pimpinan dewan bersama pimpinan fraksi dan ketua-ketua komisi pada Juli lalu, dibahas mengenai status Rancangan KUA-PPAS 2020 yang terlanjur diserahkan Pemerintah Aceh kepada DPRA.

“Sebenarnya mekanisme penyerahan KUA-PPAS itu lewat (rapat) paripurna, bukan dalam bentuk surat-menyurat. Tapi, sepertinya pihak eksekutif menjadikan alasan register penerimaan KUA-PPAS itu sebagai dasar sudah menyerahkan (kepada DPRA). Padahal, secara prosedur salah kan,” ujar Nurzahri.

Nurzahri melanjutkan, pihaknya juga mengamati perkembangan APBA 2019, termasuk pernyataan-pernyataan Pemerintah Aceh, baik Plt. Gubernur, Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), dan beberapa Kepala SKPA melalui media massa.

“Nah, kesimpulan kita sebenarnya kondisi Aceh hari ini yang paling mendesak adalah mengenai realisasi anggaran 2019, dan itu solusinya lewat perubahan anggaran 2019. Dan dalam beberapa pernyataan eksekutif, mereka mengklaim sudah mengirimkan perubahan (Rancangan KUPA-PPASP), tapi ternyata yang dikirimkan bukan perubahan 2019, melainkan (KUA-PPAS) 2020. Jadi, ada ketidakkonsistenanlah. Kita lihat ini sepertinya Pemerintah Aceh sedang kebingungan. Walaupun sebenarnya di sisi aturan kita tahu bahwa KUA-PPAS 2020 itu harus diserahkan pada minggu kedua bulan Juli (2019) secara aturannya,” kata Nurzahri.

Menurut Nurzahri, dengan kondisi demikian pihaknya melihat Pemerintah Aceh terkesan sekadar melepaskan tanggung jawab untuk menyerahkan Rancangan KUA-PPAS 2020 kepada DPRA sebagaimana diatur Permendagri Nomor 33 Tahun 2019, yakni paling lambat minggu II Juli lalu.

Padahal, kata Nurzahri, proses perencanaan anggaran 2020 yang dilakukan Pemerintah Aceh tidak sesuai ketentuan berlaku. “Kita tahu di perencanaan 2020 itu juga ternyata banyak masalah, karena di dalam Permendagri tentang perencanaan keuangan daerah, seharusnya sebelum adanya RKPA itu harus ada harmonisasi antara eksekutif dan legislatif terkait hasil Musrenbang. Tapi ternyata tidak dilakukan, tidak ada,” ujarnya. 

“Dari informasi Ketua DPR (Aceh), pernah tim TAPA bersilaturahmi ke rumah dinas Ketua DPR, dan menganggap bahwa silaturahmi pada suatu malam, tanggalnya tidak disampaikan, yang jelas silaturahmi malam itu dianggap sebagai bagian dari harmonisasi. Jadi, Pak Ketua (DPRA) mengatakan secara aturan yang dimaksud dengan harmonisasi itu dengan lembaga, bukan bersilaturahmi ke rumah ketua,” kata Nurzahri.

Nurzahri menyebutkan, dengan pertimbangan berbagai dinamika yang berkembang, “mekanisme yang salah menurut kita kemudian juga fokus kerja yang kita lihat seprrtinya kebingungan Pemerintah Aceh. Sehingga kita berkesimpulan tidak mungkin kita paksakan pembahasan (KUA-PPAS) 2020 ini dengan periode yang sekarang”.

“Jadi, kita berikan ruanglah kepada Pemerintah Aceh untuk memperbaiki mekanisme yang salah tersebut dengan nantinya melobi anggota DPRA yang baru. Sehingga kami pun nanti tidak diklaim oleh publik, tidak dipersalahkan oleh publik, dan juga tidak dipersalahkan oleh dewan periode yang baru seolah-olah kalau dalam bahasa Aceh ‘kami puplung panggang, melarikan anggaran’. Jadi, kita berikan ruang itu biar dibahas oleh teman-teman DPRA yang baru. Mengenai mekanisme seperti apa, ya, itu kembalikan kepada eksekutif dan DPRA yang baru,” tegas Nurzahri.

Konkretnya, kata Nurzahri, DPRA periode ini tetap tidak akan membahas Rancangan KUA-PPAS 2020. “Karena pertimbangan-pertimbangan sudah kita lihat, itu (DPRA) tidak akan membahas (KUA-PPAS) 2020. Tapi karena polemik yang berkembang di masyarakat, kita juga memantau perkembangan realisasi (APBA) 2019. Nah, ini yang sedang kita tunggu-tunggu. Karena sampai hari ini belum ada delegasi dari eksekutif yang datang ke DPRA yang membicarakan mengenai Perubahan APBA ini. Malah Pak Gubernur sepertinya lebih mementingkan tugas-tugas lain. Jadi, ya, kami pikir posisi kami menunggu saja,” ujarnya.

“Saya dengar juga ada lobi-lobi ke Jakarta, ke Mendagri, karena (Pemerintah Aceh) ingin menetapkan SiLPA (2018) versi sendiri dengan Pergub, dan bisa jadi sedang mencari celah hukum juga untuk mempergubkan Perubahan APBA 2019,” kata Nurzahri.

Informasi diterima portalsau.com dari Pemerintah Aceh bahwa Rancangan KUPA-PPASP 2019 akan diserahkan ke DPRA dalam minggu ini. Ditanya tanggapannya soal itu, Nurzahri mengatakan, “Ya, kita lihat nanti bentuk komunikasinya seperti apa. Kalau dikirim dalam bentuk surat, tentu kita balas dengan surat nanti. Karena sebenarnya tahapan perencanaan Perubahan APBA itu harus dimulai dengan penetapan SiLPA dulu melalui qanun. Sampai hari ini kan belum ada penetapan SiLPA 2018,” ujar anggota Banggar DPRA dari Partai Aceh ini.

“Saya dengar ini (SiLPA 2018) mau ditetapkan dengan Pergub. Kalau ditetapkan dengan Pergub itu kan menyalahi aturan, karena tidak ada celah hukum yang mengatakan bahwa SiLPA itu ditetapkan dengan peraturan gubernur. Dia tetap dengan Peraturan Daerah (Qanun). Kalau APBA atau APBD ada mekanisme, apabila dia terlambat dibahas, maka boleh dipergubkan, tapi kalau SiLPA itu tidak bisa,” ungkap Nurzahri.

Jadi, kata Nurzahri, pihaknya akan melihat, kalau dokumen yang dikirim Pemerintah Aceh nanti adalah dokumen yang dinilai melanggar aturan maka akan ditolak. “Kalau dokumen yang melanggara aturan tentunya akan muncul masalah baru. Tapi yang jelas kami posisinya wait and see lah. Ya, kita tunggu, karena memang sampai hari ini tidak ada komunikasi langsung antara eksekutif dan legislatif,” pungkasnya.[](idg)

Lihat pula:

Ini Isi Surat Tanggapan Plt. Gubernur Aceh Setelah DPRA 'Tolak' KUA-PPAS 2020

Pemerintah Aceh dan DPRA Berbalas Surat, Ini Kab/Kota Sudah Sampaikan KUA-PPAS 2020 ke DPRK

 Ini Tahapan dan Jadwal Penyusunan APBD 2020 Menurut Permendagri 33/2019