BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Kepala Biro Hukum, Edrian, menanggapi somasi yang dilayangkan Ridha Rauza Attorneys at Law, Advokat dan Konsultan Hukum, terkait hak cipta foto di buku Kilas Balik Pembangunan Aceh Setelah MoU Helsinki. Dalam pernyataan tertulisnya, Karo Hukum Edrian menyebutkan seluruh proses penyusunan buku tersebut menjadi tanggung jawab CV Nusa Global.

Pernyataan tertulis ini disampaikan Edrian dalam surat Nomor 180/6132 pada 8 Mei 2017. Di dalam surat tersebut, Edrian menyebutkan, “untuk menyelesaikan materi dan gambar dalam penerbitan buku Kilas Balik Pembangunan Aceh Setelah MoU Helsinki/Flash Back on the Development of Aceh After Helsinki MoU, kami beritahukan bahwa sesuai dengan perjanjian kerjasama antara pemerintah Aceh dengan CV Nusa Global tentang penerbitan Buku Kilas Balik Pembangunan Aceh Setelah MoU Helsinki Nomor 24/PKS/2015 Nomor 03/XII/NG-PA/2015 tanggal 7 Desember 2015, antara lain menyebutkan bahwa Pihak Kedua yaitu CV Nusa Global membentuk tim kerja untuk mewujudkan penerbitan buku dimaksud sejak pengumpulan data, wawancara, pemotretan, penulisan, editing, desain hingga menjadi buku, yang menjadi tanggung jawab pihak kedua,” tulis Edrian.

Sebelumnya diberitakan, Junaidi Hanafiah, salah satu fotografer lepas (freelance) di Aceh, melalui kuasa hukumnya, Ridha Rauza Attorneys at Law melayangkan somasi terhadap Pemerintah Aceh atas penggunaan foto miliknya di buku Kilas Balik Pembangunan Aceh Setelah MoU Helsinki.

Dia menyebutkan, ada beberapa foto yang dipergunakan Pemerintah Aceh dalam buku tersebut tanpa sepengetahuan dirinya selaku pencipta foto. Selain itu, beberapa foto di buku tersebut juga tidak tidak membubuhkan caption pemilik foto. 

Selain Junaidi Hanafiah, nasib serupa juga dialami oleh sedikitnya 10 fotografer di Aceh. Di antara mereka seperti Chaidir Mahyuddin, Ampelsa, dan beberapa fotografer yang tergabung dalam Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh.

Berdasarkan Pasal 120 UU RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pihak Pemerintah Aceh dan CV Nusa Global selaku penerbit dan penanggung jawab Buku Kilas Balik Pembangunan Aceh Setelah MoU Helsinki dapat dipidana dengan delik aduan.

Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 113 undang-undang hak cipta, yang menyebutkan pelanggar hak cipta dapat dihukum penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun. Pelanggar hak cipta yang melanggar hak ekonomi pencipta juga dapat dikenakan pidana denda minimal Rp100 juta hingga maksimal Rp4 miliar.

Hingga berita ini dipublish, portalsatu.com masih mengupayakan mengonfirmasi kebenaran jawaban somasi ini kepada Karo Hukum Edrian. Portalsatu.com juga telah beberapa kali mencoba mengonfirmasi Yon W Anwar selaku penanggung jawab CV Nusa Global.[]