BANDA ACEH – Maulana Ridha, SH, dari Ridha Rauza Attorneys at Law menyebutkan akan mendaftarkan gugatan terhadap Pemerintah Aceh di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan, Sumatera Utara. Gugatan ini juga dibarengi dengan ultimatum pihaknya terhadap Pemerintah Aceh yang meminta kejelasan penanggung jawab atas penerbitan buku Kilas Balik Pembangunan Aceh Setelah MoU Helsinki.
“Sekalian nanti kita ultimatum, dalam hal mereka tidak melengkapi tuntutan, dan tidak memberikan ke kita siapa yang bertanggung jawab, maka rencana saya, seminggu itu saya daftarkan langsung gugatan ke Pengadilan Niaga Medan,” kata Maulana Ridha menjawab portalsatu.com, Sabtu, 13 Mei 2017 malam.
Dia menyebutkan dalam kasus niaga tidak ada mediasi. Hal ini berbeda dengan kasus perdata lain yang harus dijalankan penggugat dan tergugat, berdasarkan penerimaan nomor 1 tahun 2016. “Ini tidak ada mediasi, iktikad baik kita saja dari awal kita bilang dulu. Pun jika bukan mereka yang bertanggung jawab, mereka harus kasih ke kita kontrak,” katanya.
Dia menyesalkan jawaban Pemerintah Aceh atas somasi yang dilayangkan pihaknya karena hanya menyebutkan nomor surat kontrak. Namun, kata dia, pemerintah Aceh sama sekali tidak menyertakan salinan kontrak dengan pihak ketiga tersebut.
“Kita kan nggak bisa liat nih, model satu surat dia buang (badan) ke CV ya udah. Bagi kita ya udah, kita gugat, tergugat satu Pemerintah Aceh, tergugat dua CV. Nanti di persidangan kita buktikan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu fotografer Aceh, Junaidi Hanafiah, melayangkan somasi terkait hak cipta terhadap Gubernur Aceh, Senin, 2 Mei 2017. Junaidi Hanafiah melalui kuasa hukumnya, Ridha Rauza Attorneys at Law memperkarakan penggunaan tiga lembar foto dalam buku “Kilas Balik Pembangunan Aceh Setelah MoU Helsinki/Flash Back on their Development of Aceh After Helsinki MoU”.
“Kami telah melihat dan menelaah buku Kilas Balik Pembangunan Aceh Setelah MoU Helsinki/Flash Back on their Development of Aceh After Helsinki MoU yang dipublikasikan oleh Pemerintah Aceh/Kantor Gubernur Aceh, @copyright Pemerintah Aceh cetakan pertama 2016, Xviii + 150 Hlm. Bahwa, dalam buku tersebut, secara nyata dan meyakinkan Pemerintah Aceh telah melanggar hak ekonomi klien kami berupa fotografi yang dibajak dan dicetak dengan cara melawan hukum,” ujar Maulana Ridha, SH, salah satu kuasa hukum dari Ridha Rauza Attorneys at Law, dalam rilis yang dikirim kepada portalsatu.com, Rabu, 3 Mei 2017 siang. (Baca juga: Soal Hak Cipta Foto di Buku Kilas Balik Pembangunan Aceh, Ini Kata Karo Ekonomi)
Selain Junaidi Hanafiah, ada 10 photographer lainnya yang karya mereka turut dimasukkan dalam buku cetakan 2016 tersebut. Di antaranya adalah Ampelsa, M Anshar, Irwansyah, Chaideer Mahyuddin, Ariska, Zulkarnaini, Syifa Yulinnas, dan Bedu Saini.[]

