LHOKSEUMAWE Pemerintah Aceh Utara sampai saat ini sudah menerima Rp181 miliar lebih uang barang bukti yang disita penegak hukum dari terpidana kasus bobolnya deposito Rp220 miliar.
Yang sudah kita terima semuanya Rp181,3 M lebih. Yang lainnya belum. (Uang yang sudah diterima) ini dari proses hukum pidana sitaan dari terpidana, tulis Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Utara Muhamamd Nasir kepada portalsatu.com melalui pesan singkat, Sabtu, 22 Oktober 2016, sekitar pukul 14.40 WIB.
Sekitar setengah jam sebelumnya, Nasir tidak mengangkat panggilan masuk di telpon selululernya saat dihubungi portalsatu.com. Nasir lantas menjawab konfirmasi lewat pesan pendek tentang jumlah dana dari kasus bobolnya deposito Rp220 miliar yang sudah diterima Pemerintah Aceh Utara. Portalsatu.com sudah mengirim pertanyaan itu via SMS kepada Nasir dua hari lalu, dan baru dijawab setelah ditanyakan kembali hari ini.
Artinya, masih ada sisa dana Rp38 miliar lebih dari deposito Rp220 miliar yang bobol, belum kembali atau diterima pemerintah Aceh Utara.
Nasir kemudian menanggapi konfirmasi lewat pesan singkat terkait mengapa eksekutif tidak memberitahukan kepada DPRK Aceh Utara tentang sudah kembali atau diterimanya dana senilai Rp179 miliar lebih itu. Kita informasikan pada saat pembahasan rancangan KUPA dan PPAS-P TA 2016, tulis Nasir, sekitar pukul 15.30 WIB tadi.
Diberitakan sebelumnya, pihak DPRK menyatakan eksekutif tidak memberitahukan tentang Rp179 miliar dana barang bukti kasus bobolnya deposito Rp220 miliar yang sudah kembali ke Aceh Utara.
Uang tersebut sudah kembali ke kas (Pemerintah) Aceh Utara tidak pernah diberitahukan kepada DPRK, sebelum dimasukkan dalam rancangan PPAS-P 2016, ujar Zulfadhli A. Taleb, anggota Komisi C (Keuangan) DPRK Aceh Utara, 21 Oktober 2016.
Zulfadhli mendesak eksekutif Aceh Utara membuka kepada publik, berapa jumlah dana barang bukti deposito Rp220 miliar yang sudah kembali ke kas daerah ini.
Ketua Fraksi NasDem DPRK Aceh Utara T. Bakhtiar juga mengatakan eksekutif tidak memberitahukan tentang sudah kembalinya Rp179 miliar lebih dana barang bukti kasus deposito tersebut.
Dewan baru mengetahui setelah dimasukkan dalam KUPA dan PPAS-P 2016. Peujeut eksekutif hana disampaikan keu kamoe watee peng nyan ka itamong. Watee hana peng nyan pakat dewan jak seutot, ujar Bakhtiar, 22 Oktober 2016.
Bakhtiar melanjutkan, Kami kecewa, mengapa Kepala Bappeda tidak memberitahukan kepada dewan. Saat kami pertanyakan kepada Pak Nasir Kepala DPKKD saat pembahasan KUPA PPAS-P, baru disebutkan uang itu sudah masuk dua bulan lalu. Tapi kenapa tidak diberitahukan kepada kami, tidak ada jawaban. (Baca: Dana Kasus Deposito Kembali ke Aceh Utara Tak Diberitahukan kepada Dewan)[](idg)




