LHOKSEUMAWE – Penyidik Polres Lhokseumawe menjerat dua tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri masih di bawah umur dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Sementara LBH Banda Aceh mendorong agar penyidik menjerat kedua tersangka dengan UU tentang Perlindungan Anak. Lantas, bagaimana pandangan Ahli Hukum Pidana?
Baca juga: Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Santri Harus Dijerat UU Perlindungan Anak
Seperti diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri terjadi di salah satu pesantren di Lhokseumawe. Polisi sudah menangkap dua tersangka, yakni AI, oknum pimpinan pesantren, dan MY, guru pengajian di pesantren tersebut, 8 Juli 2019. (Baca: Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Santri, Pimpinan Pesantren dan Guru Ngaji Ditangkap)
Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Dr. Muhammad Hatta, menilai kedua tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri masih di bawah umur itu dapat dijerat dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Hatta, Qanun Hukum Jinayat bersifat khusus untuk delik-delik yang berlaku di wilayah Aceh saja. “Hal ini sesuai dengan asas hukum lex specialis derogat legi generali. Maknanya, bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis),” kata Hatta saat portalsatu..com meminta pandangannya, Minggu, 14 Juli 2019.
Hatta menambahkan, kedua tersangka kasus tersebut juga dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Dia berpendapat bahwa penyidik dapat menggunakan Qanun Hukum Jinayat dan UU Perlindungan Anak sekaligus. Nantinya, kata Hatta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan jenis dakwaan alternatif atau subsidair (subsider). “Sedangkan dalam proses pembuktian biarlah yang mulia Majelis Hakim yang menilainya,” ujar Doktor Hukum Pidana lulusan National University Of Malaysia itu.
Ditanya apakah penyidik, jaksa, pihak Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syar'iyah, sebaiknya duduk bersama terlebih dahulu untuk menyamakan persepsi soal penerapan peraturan perundang-undangan yang tepat atas kasus tersebut, Hatta mengatakan, “Jika untuk kebaikan bersama (korban dan rasa keadilan masyarakat) boleh saja, walaupun hal tersebut tidak lazim dilakukan”.[]



