JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat sebanyak 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2024. Meskipun secara kuantitas menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 89 kasus, tapi tren serangan terhadap jurnalis dan media massa pada 2024 jauh lebih berbahaya.

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, mengungkapkan itu kepada portalsatu.com/, Sabtu, 8 Februari 2025, usai membuka Training Journalist’s Safety Hub For Responders, diikuti 20 jurnalis perwakilan AJI Kota se-Indonesia, di Cordela Hotel Senen Jakarta. Kegiatan itu digelar pada Sabtu-Ahad, 8-9 Februari 2025.

“Kekerasan ini berbagai macam bentuknya seperti teror, intimidasi, kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan hingga pembunuhan. Selain itu, serangan terhadap Kantor Redaksi Media Jujur Bicara atau Jubi di kawasan Jayapura, Provinsi Papua dilempar bom molotov pada Oktober 2024. Kemudian, Kantor Redaksi Harian Pakuan Raya di Bogor dibakar orang tak dikenal pada Desember 2024,” ujar Erick Tanjung.

Artinya, kata Erick, tren kekerasan terhadap jurnalis dan media massa masih tinggi di Indonesia. “Ini menunjukkan kondisi kebebasan pers di negara ini tergolong buruk di masa pemerintahan Presiden RI Joko Widodo dan masa transisi pemerintahan kepada Presiden Prabowo Subianto,” ungkapnya.

AJI Indonesia mencatat, serangan digital terhadap jurnalis pada 2024 sekitar 10 kasus, dan tahun 2023 sebanyak 16 kasus.

“Jumlah kasus kekerasan pada 2024 memang menurun, tapi tren serangannya tentu jauh lebih signifikan atau berbahaya. Dan, bentuk ancaman teror intimidasinya tinggi. AJI memandang kasus-kasus itu merupakan serangan yang serius, kondisi kebebasan pers sangat buruk,” tegas Erick.

Erick menyebut kondisi ini menjadi PR (pekerjaan rumah) pada 2025 bahwa ke depan tantangannya lebih besar. “Karena di rezim pemerintahan yang baru di bawah Prabowo Subianto itu gaya birokrasinya agak militeristik”.

“Selama 100 hari kerja Presiden saat ini AJI Indonesia mencatat tren serangan terhadap jurnalis dan media massa itu sudah mulai naik dari kalangan militer. Ada juga kasus serupa yaitu intimidasi dan pengancaman oleh oknum TNI terhadap jurnalis di Sorong, Papua Barat Daya akibat pemberitaan beberapa waktu lalu,” ungkap Erick.

AJI mendesak aparat penegak hukum untuk lebih serius menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan para jurnalis dan menghormati kemerdekaan pers. “Karena itu merupakan amanat undang-undang”.

“Dan, siapapun itu termasuk anggota TNI, Polri, jika melakukan intimidasi, serangan terhadap jurnalis dan media, itu sudah melanggar undang-undang. Pelakunya harus diproses secara hukum dan tidak boleh ada impunitas terhadap pelaku kekerasan jurnalis,” tutur Erick.

Catatan AJI, pihak kepolisian masih yang tertinggi sebagai aktor pelaku kekerasan terhadap jurnalis terkait pemberitaan selama lima tahun terakhir.[]