BANDA ACEH Direktur Koalisi NGO HAM, Zulfikar Muhammad, mengatakan informasi publik yang dimohonkan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Penegerian Unigha (AMPUH) kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur haruslah terbuka.
Tidak boleh ditutupi-tutupi, kata Zulfikar saat dihubungi melalui telepon selularnya, Kamis, 23 Juni 2016.
Menurutnya, jika fakta sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Aceh (KIA) menyatakan bahwa dokumen yang dimohonkan tidak ada atau tidak dikuasai, itu artinya maladministrasi. Itu bisa dipidana. Dan bisa juga ditindaklanjuti oleh Ombudsman Aceh, ujarnya.
Terlepas dari dua hal tersebut, kata dia lagi, harus ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie untuk mengevaluasi keberadaan Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur.
Jika tidak memenuhi kriteria sebagai yayasan, seperti tidak akuntabel dan lain sebagainya, pemerintah daerah harus ikut campur tangan, karena hal tersebut menyangkut masa depan ribuan mahasiswa di Unigha, tuturnya.
Zulfikar juga mengimbau Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh untuk menurunkan tim investigasi terkait berbagai dugaan penyelewengaan anggaran di Universitas Jabal Ghafur dan Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur.
Hal senada juga disampaikan pakar hukum senior Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Mawardi Ismail S.H, M.Hum. Saya sedang di Jakarta, oleh karenanya saya hanya bisa memberikan komentar singkat, kata Dekan Fakultas Hukum (FH) Unsyiah periode 2005-2009 itu via pesan elektronik, Minggu, 19 Juni 2016 lalu.
Dikatakannya, keterbukaan masalah keuangan bagi yayasan yang mengelola dana publik adalah keharusan.
Bahkan apabila terjadi penyimpangan, penegak hukum harus bertindak untuk mengusutnya, kata dia.
Seperti sengaja dipelihara
Sementara itu, Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Penegerian Unigha (AMPUH), Firdaus, mengatakan, seperti ada upaya pembiaran terhadap tindakan Yayasan Pembangunan Jabal Ghafur yang tidak menjalankan beberapa poin yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yakni Bab II pasal 14, tentang Anggaran Dasar yayasan yang harus memuat: (a) nama dan tempat kedudukan; dan poin (e) cara memperoleh dan penggunaan kekayaan.
“Padahal hal tersebut telah jelas-jelas tertuang dalam UU,” kata dia beberapa waktu lalu.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, juga mewajibkan laporan tahunan yayasan harus ditempel di papan pengumuman. “Tapi kantor yayasan saja baru dipasang spanduknya.”
Pihaknya turut mempertanyakan tanggungjawab serta wewenang Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Aceh tentang keberadaan Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur yang dilegalkan kebedaraannya secara hukum. “Padahal di lapangan cacat hukum,” kata Firdaus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sengketa Informasi antara Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Penegerian Unigha (AMPUH) dengan Ketua Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur selaku Atasan Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID), dengan nomor registrasi: 004/III/KIA-PS/2016, telah sampai ke tahapan ajudikasi lanjutan.
Bendahara Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur, Umar Mahdi S.H, M.H, dalam sengketa informasi publik antara AMPUH dengan Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur, di Aula Seuramoe Informasi Aceh, Jln Sultan Alaidin Mahmudsyah nomor 14 Banda Aceh, Senin (13/6/2016) lalu, mengatakan selama bertahun-tahun Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur tidak memiliki kantor yayasan.
Selain itu, terkait cara memperoleh dan penggunaan keuangan yayasan dan Unigha, Mantan Kepala Biro Administrasi Umum itu menuturkan, kebutuhan keuangan universitas disampaikan oleh rektor melalui bendahara universitas. Lalu bendahara universitas mengajukan kebutuhan-kebutuhan tersebut kepada bendahara yayasan.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Statuta Universitas Jabal Ghafur. Pada Bab XVII (Sumber Dana, Daya, dan Pengembangan), pasal 100, tertulis: (1) Pada dasarnya sistem pengawasan dana di lingkungan Universitas Jabal Ghafur menganut sistem sentralisasi; (2) Pada setiap akhir tahun anggaran. rektor memberikan laporan pertanggungjawaban mengenai penerimaan dan penggunaan dana kepada Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur; (3) Pengawasan internal dilakukan oleh Senat Universitas Jabal Ghafur sesuai dengan aturan yang berlaku.[](ihn)
Laporan Wahyu Puasana

