SIGLI – Puluhan mahasisiswa dan masyarakat yang terdabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Penegerian Unigha (Ampuh) siang tadi berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Neheri Sigli, Kamis, 8 September 2016.
Mereka mempertanyakan terkait permohonan eksekusi yang diajukan pada 23 Agustus 2016 lalu. AMPUH menilai Pengadilan Negeri Sigli telah mengangkangi Perma Nomor 02 Tahun 2011 tentang tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di pengadilan, pasal 12 ayat (3) dengan bunyi ketua pengadilan mengabulkan atau menolak pemberian penetapan eksekusi dalam waktu paling lambat 7 hari kerja sejak dimohon.
Meski tidak diizikan masuk ke perkarangan kantor dan dikawal ketat puluhan polisi dari Polres Pidie, para pengunjuk rasa tetap menggelar aksi dan menyampaikan orasi. Orator meminta kepada Ketua Pengadilan Bakhtiar, S.H untuk mengizinkan mereka masuk. Karena kedatangan mereka untuk menyampaikan pendapatnya di halaman gedung.
“Kami ke sini hanya untuk menyampaikan pendapat kami tentang keputusan pengadilan, jika tidak diizinkan, kami harap Ketua Pengadilan keluar menjumpai kami,” kata Firdaus, salah satu orator melalui pengeras suara.
Firdaus juga mengatakan, pihaknya hanya menanyakan tindak lanjut putusan Komisi Informasi Aceh yang telah mendapatkan penetapan eksekusi sesuai pasal 12 ayat (4) eksekusi dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan, menindaklanjuti pasal 11 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di masing – masing lingkungan pengadilan.
Sementara Koordinator Ampuh, Wahyu Puasana, membacakan tiga tuntutan kepada Pengadilan Negeri Sigli dengan bunyi, Ketua PN Sigli, Bakhtiar, S.H wajib mengeluarkan surat penetapan eksekusi sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah diatur dalam peraturan Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi.
“PN Sigli secara institusi wajib menghormati hak sipil Warga Negara Indonesia, di mana semua warga negara berhak mendapatkan kepastian dan memperoleh perlakuan sama di mata hukum. Komisi Yudisial Republik Indonesia harus mengambil tindakan hukum atas tindakan Ketua PN Sigli, Bakhtiar, S.H yang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Para peserta aksi akhirnya membubarkan diri secara tertib setelah Ketua Pengadilan menerima beberapa perwakilan peserta aksi masuk ke dalam untuk berdialog.[](ihn)