LHOKSEUMAWE – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh, Safuadi, mengimbau pihak yang melakukan impor barang agar dilakukan dengan cara legal. Pasalnya, penyelundupan barang ilegal akan berdampak buruk terhadap masyarakat.
Hal itu disampaikan Safuadi kepada wartawan saat pemusnahan bawang merah ilegal di Kompleks Pelabuhan Krueng Geukueh, Dewantara, Aceh Utara, Kamis, 12 September 2019. Safuadi mengatakan, jika dilakukan impor barang secara ilegal maka akan berdampak buruk kepada masyarakat seperti adanya bibit penyakit, virus, bakteri dan segala macam dari barang-barang hasil pertanian tersebut.
“Tetapi kalau dilakukan dengan cara legal maka kita tahu persis untuk mendata barang-barang hasil produk pertanian maupun perternakan, misalnya. Kita sudah identifikasi terlebih dahulu bahwa barang itu aman untuk digunakan di daerah kita atau Indonesia pada umumnya,” ujar Safuadi.
Menurut Safuadi, jika barang seludupan tidak ada yang tahu atau tidak ada yang melakukan pendeteksian. “Tentu ini berbahaya bagi kehidupan masyarakat. Untuk itu, ke depan kita terus melakukan kegiatan pengawasan dan berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum dari Polri, TNI dan lainnya dengan bekerja sama untuk melakukan patroli secara rutin khushusunya di wilayah perairan Aceh”.
“Kita tetap memposisikan bagaimana cara melaksanakan kegiatan patroli itu secara maksimal. Kalau untuk modus dari orang yang ingin melakukan tindak pelanggaran pidana dalam hal mambawa barang impor ilegal, itu pasti akan mengupayakan hal-hal baru yang belum mampu terdeteksi oleh aparat keamanan,” katanya.[]


