BANDA ACEH – Progres (kemajuan) audit investigasi tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan bebek/itik di Aceh Tenggara sudah menampakkan titik terang.

Pengadaan bebek diaudit BPKP atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh adalah paket tahun anggaran (TA) 2019 di Dinas Pertanian Aceh Tenggara (Agara).

“Modus penyimpangannya, harga satuan pengadaannya direkayasa dan tidak profesional,” kata Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, kepada portalsatu.com/ lewat WhatsApp, Senin, 29 Maret 2021, malam.

Menurut Indra, berdasarkan progres audit, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus itu tidak kurang dari Rp3,5 miliar. Saat ini, kata dia, tim audit BPKP sedang melakukan konfirmasi kepada pemasok bebek tersebut di Sumatera Utara.

Informasi dihimpun portalsatu.com/ menyebutkan tim Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan bebek/itik di Dinas Pertanian Agara TA 2019 sejak tahun 2020 lalu. Setelah ditemukan unsur tindak pidana, Ditreskrimsus Polda kemudian meminta bantuan BPKP Aceh untuk menghitung jumlah kerugian keuangan negara.

Tim BPKP didampingi penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh turun ke Agara melakukan penghitungan kerugian keuangan negara pada Maret 2021 ini. Tim audit berada di Agara sekitar seminggu dan kini sudah menyelesaikan tugasnya di kabupaten itu.

Hasil penelusuran portalsatu.com/ pada laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Aceh Tenggara, pagu pengadaan bebek/itik di Dinas Pertanian Agara TA 2019 senilai Rp8,8 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp8.799.898.400. Tender paket itu dimenangkan perusahaan berinisial CV BD dengan harga penawaran, harga terkoreksi dan hasil negosiasi Rp8.690.110.800.

Tahun 2018, di Dinas Pertanian Agara juga ada pengadaan itik dengan pagu Rp4.235.400.000 dan HPS Rp4.233.032.000. Perusahaan pemenang tender paket TA 2018 juga CV BD dengan harga penawaran Rp4.222.693.000.

Jika ditotalkan, pengadaan bebek/itik TA 2018 dan 2019 di Dinas Pertanian Agara mencapai Rp12,9 miliar lebih. [] (red)