LHOKSEUMAWE – Camat Blang Mangat, Lhokseumawe, mengeluarkan surat menggunakan bahasa Aceh ditujukan kepada para mukim dan keuchik di kecamatan tersebut, Jumat, 30 Agustus 2019.

Surat Nomor: 050/1177/2019, tanggal 30 Agustus 2019, itu perihal Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe tentang penggunaan bahasa Aceh di lingkungan pemerintah setempat.

Camat Blang Mangat, Ridha Fahmi, S.STP., MSP., dikonfirmasi portalsatu.com/, Jumat sore, mengatakan, surat itu ditujukan kepada tiga mukim dan 22 keuchik di kecamatan setempat.

“Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe terkait penggunaan bahasa Aceh baik secara lisan dan tulisan terhadap surat menyurat yang sifatnya internal di lingkungan pemerintahan setiap hari Jumat,” kata Ridha Fahmi.

Ridha mengaku dirinya yang mengonsep surat menggunakan bahasa Aceh itu, lalu diketik oleh stafnya di Kantor Camat Blang Mangat. “Surat itu langsung hari ini (Jumat) kita edarkan kepada semua gampong di Blang Mangat yang ditujukan kepada keuchik maupun mukim. Mereka menyambut baik penggunaan bahasa Aceh, tetapi kalau ada warga yang kurang bisa berbahasa Aceh itu dapat disesuaikan dan tidak ada sanksi,” ujarnya.

“Ini salah satu wujud untuk memperkuat budaya Aceh. Untuk saat ini yang kita keluarkan baru surat edaran itu (dalam bahasa Aceh), dalam bentuk surat menyurat lainnya belum dikeluarkan menggunakan bahasa Aceh pada hari ini (Jumat),” ungkap Ridha.

Ia menambahkan, “Alhamdulillah pegawai ataupun staf di Kantor Camat Blang Mangat menyambut baik Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe tentang penggunaan bahasa Aceh. Mohon dukungannya untuk memperkuat budaya Aceh”.[]

Lihat pulaApel Jumat di Kantor Wali Kota Lhokseumawe: 'Balek u Tempat Peucre-bre Barisan'

Inilah Surat Jumat Pertama Berbahasa Aceh di Pemko Lhokseumawe