LHOKSEUMAWE – DPRK Aceh Utara meminta bupati bersabar terkait belum digelarnya uji kelayakan dan kepatutan calon Direktur Utama Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU). Pasalnya, saat ini seluruh anggota dewan sedang melaksanakan tugas Pansus LKPJ APBK Aceh Utara 2016.

“Kami tidak berniat menunda-nunda waktu, hanya saja berpapasan dengan jadwal Pansus LKPJ APBK. Semua anggota dewan turun ke dapil (daerah pemilihan) masing-masing. Rencananya setelah ini (paripurna hasil Pansus LKPJ APBK), tahapan fit and propert test akan kita laksanakan,” ujar Wakil Ketua DPRK Aceh Utara H. Abdul Mutaleb, S.Sos., kepada portalsatu.com, Jumat, 12 Mei 2017.

Abdul Muthaleb alias Taliban menyebutkan, sesuai tahapan yang sudah disepakati, sebelum uji kelayakan dilakukan, DPRK akan menerima audiensi Badan Pengawas PDBU  termasuk bupati. Dewan bersama tim Pemkab Aceh Utara kemudian akan melakukan pertemuan dengan BPK Perwakilan Aceh di Banda Aceh untuk mendapatkan masukan.

Taliban menjelaskan, beberapa hari lalu, dewan sudah mengagendakan pertemuan dengan tim yang diutus bupati, tetapi gagal. Kata dia, banyak anggota dewan tidak hadir karena ada kegiatan lain. Rencananya, pertemuan itu akan diagendakan kembali setelah rapat paripurna tentang LKPJ APBK 2016.

Taliban mengatakan, dewan sangat memahami tujuan Pemkab Aceh Utara mempertahankan PDBU dengan dalih untuk mendapat bagian dari proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.

 

“Namun, kita juga butuh masukan dari BPK Perwakilan Aceh terkait PDBU, karena sesuai temuan Pansus Aset tahun 2015, penyertaan modal mencapai puluhan miliar, sedangkan pendapatan perusahaan daerah itu tidak sampai Rp1 miliar. Kita hanya menginginkan, bila perusahaan daerah benar-benar beroperasi, tidak lagi menjadi temuan,” ujar Taliban.[]