BANDA ACEH – Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh menyatakan oknum guru kontrak berinisial SB yang diduga melakukan pencabulan terhadap enam siswi SD harus diproses hukum sampai tuntas.

“Dinas Pendidikan Kota Banda akan mengambil tindakan  tegas (jika SB terbukti melakukan pencabulan terhadap siswi SD). Kita tidak main-main, apalagi ini menyangkut dunia pendidikan,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Jailani Yusti, Kamis, 28 November 2019.

Jailani menyebutkan, kasus itu mengejutkan pihaknya karena mencoreng lembaga pendidikan. “Dinas juga siap mendampingi pemulihan korban,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Banda Aceh, Dr. Saminan, M.Pd., mengatakan pihaknya bersama pengawas sekolah dan kepala sekolah juga berupaya menelusuri kasus dugaan pencabulan tersebut.

“Nanti kita lihat hasil pengembangan penyidikan oleh pihak kepolisian. Kami akan tanyakan sama penyidik,” ujarnya.

Namun, Saminan membenarkan selama ini SB berstatus guru kontrak di salah satu SD di Banda Aceh. Menurut dia, SB merupakan guru olahraga. Sebelumnya, SB bekerja di sebuah NGO hingga tahun 2017. Setelah itu, kata dia, SB jadi guru kontrak. Saminan menyatakan, jika SB terbukti mencabuli siswi makan akan dipecat dari guru kontrak.

Saminan menyebutkan, Dinas Pendidikan Banda Aceh melibatkan kepala sekolah dan pengawas sekolah ke depan akan semakin memperketat pengawasan di sejumlah sekolah baik terhadap guru maupun siswa. “Semuanya kita awasi baik guru maupun sekolah. Kalau kejadian itu kan diluar perkiraan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap oknum guru kontrak salah satu SD di Banda Aceh berinisial SB (36) terkait dugaan pencabulan terhadap enam siswi.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Trisno Riyanto menjelaskan, kasus tersebut terungkap atas laporan orang tua korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi hingga menciduk SB.

“Pencabulan itu dilakukan pelaku di ruang belajar dan kamar mandi sekolah dengan iming-iming diberikan jajan kepada korban. Ada bujuk rayu dan paksaan. Korban enam orang, berusia 8 hingga 12 tahun,” ujar Trisno Riyanto didampingi Kasat Reskrim AKP M. Taufiq saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu, 27 November 2019.

Menurut Kapolres, untuk penanganan terhadap para korban, pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Korban akan mendapatkan konseling dan pendampingan.

“Pelaku SB dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” kata Kapolresta Banda Aceh.(Baca: Cabuli Enam Siswi, Oknum Guru SD di Banda Aceh Ditangkap)[]

Penulis: Khairul Anwar