LHOKSEUMAWE – Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Dr. Yusrizal, M.H., mengatakan, DPRA berhak meminta penjelasan terkait kebijakan Gubernur Aceh. Namun, dia berharap ke depan Gubernur dan DPR Aceh dapat bersinergi membangun Aceh.

“Jika dilihat dari segi kewenangannya, DPRA salah satunya bisa melakukan pengawasan terhadap tugas pokok eksekutif. Apabila ada kebijakan-kebijakan eksekutif, tentunya pihak legislatif mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan kepada eksekutif berkenaan kebijakan tersebut,” ujar Yusrizal menjawab  portalsatu.com/, Jumat, 11 Mei 2018 pagi, terkait langkah DPRA menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Aceh. 

Baca: DPRA Gunakan Hak Interpelasi Terhadap Gubernur Aceh Terkait Persoalan Ini

Menurut Yusrizal, eksekutif berkewajiban memberikan penjelasan kepada DPRA. Jadi, kata dia, langkah DPRA menggunakan hak interpelasi itu dibenarkan oleh undang-undang. “Apakah itu menyangkut Pergub APBA 2018, ataupun Pergub terkait pelaksanaan hukuman cambuk yang sempat menjadi pro-kontra di tengah masyarakat,” katanya. 

“Maka, DPRA selaku perwakilan masyarakat berwewenang untuk mempertanyakan terkait dengan kebijakan yang diputuskan Gubernur Aceh. Tentunya akan diberikan penjelasan oleh Gubernur Aceh, mengapa sampai akhirnya mengeluarkan kebijakan tersebut,” ujar Yusrizal.

Namun, Yusrizal berharap agar eksekutif dan legislatif Aceh saling bersinergi, bersama-sama memikirkan untuk kepentingan rakyat Aceh. “Artinya jangan sampai menimbulkan kepentingan individu maupun kelompok, harus mengutamakan kemajuan Aceh ke depan yang lebih bermartabat,” katanya.

Ditanya apa dampak positif dan negatif yang akan muncul dari langkah DPRA ini, terutama untuk kepentingan Aceh, Yusrizal mengatakan, jika dilihat dari sisi politik tentunya berdampak. “Dampak positifnya adalah dengan adanya interpelasi itu bisa menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif, serta bisa menghubungkan perbedaan-perbedaan yang terjadi antara kedua lembaga ini terkait penetapan Pergub APBA maupun Pergub pelaksanaan hukuman cambuk”.

“Ketika pihak legislatif menanyakan kepada eksekutif menyangkut hal tersebut, maka diharapkan adanya titik temu, sehingga bisa menghasilkan keputusan yang baik bagi masyarakat Aceh, agar masyarakat itu paham atas dasar apa kebijakan tersebut dilakukan,” ujar Yusrizal.

Sedangkan dampak negatif, kata Yusrizal, tentunya ada unsur-unsur politik, dan memang terlihat di situ. “Jika kita merujuk pada unsur politik itu pastinya akan berdampak tidak baik kepada masyarakat. Selain itu juga berpengaruh tidak harmonisnya antara pihak eksekutif dan legislatif apabila tidak berhasil menemukan keputusan yang konkret terhadap persoalan dimaksud”.

“Kalau seandainya nanti terjadi seperti itu, dan mereka mempertahankan pendapatnya masing-masing, justru berdampaknya kepada masyarakat. Misalkan persoalan Pergub APBA, ketika Qanun APBA itu tidak bisa tercapai kesepakatan sehingga Gubernur Aceh melakukan penetapan Pergub, itu kan menjadi polemik di tengah masyarakat,” kata Yusrizal. 

Menurut Yusrizal, apabila nantinya hasil kebijakan tersebut ternyata juga berujung mentok, maka akan berdampak terhadap pembangunan. “Jadi kita harapkan agar bersama-sama saling bersinergi antara legislatif dan eksekutif. Karena mereka itu bekerja untuk rakyat dan harus benar-benar bermanfaat khususnya masyarakat Aceh,” ujarnya.

Dia menambahkan, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf merupakan pilihan rakyat Aceh, tentunya dengan harapan agar ia dapat melaksanakan amanah dari rakyat. Selain itu, kata Yusrizal, juga kepada DPRA bisa melakukan pengawasan yang lebih baik.

“Intinya antara keduanya itu harus bersinergi dalam membangun Aceh ke depan. Bagaimana caranya Aceh ini bisa dikenal sampai ke luar negeri dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Di samping itu juga kita berharap masyarakat Aceh agar dapat merasakan damai, nyaman, aman dalam mengikuti apa yang diamanahkan kepada Pemerintahan Aceh kali ini,” kata Yusrizal.[]

Penulis: Muhammad Fazil