LHOKSUKON – Bahtiar, 45 tahun, tahanan titipan hakim meninggal dunia diduga akibat terjatuh di kamar mandi Rutan Lhoksukon, Rabu, 20 Desember 2017, siang. Warga Aceh Utara itu tercatat sebagai tahanan titipan hakim lantaran perkara narkoba yang menjeratnya masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon.

“Kita sudah mendapat kabar tentang meninggalnya Bahtiar. Ia merupakan tahanan kasus sabu dan berstatus terdakwa dalam tahap menanti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selama ini ia kita titipkan di rutan,” ujar Humas PN Lhoksukon, Bob Rosman, S.H., saat dihubungi portalsatu.com/ via telepon seluler.

Bob menjelaskan, meninggalnya terdakwa, maka gugurlah perkara tersebut. “Salah satu faktor gugurnya perkara karena terdakwa meninggal dunia. Ketika terdakwa meninggal, otomatis perkara gugur,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bahtiar meninggal dunia diduga akibat terjatuh di kamar mandi ruang C2 ketika hendak mengambil wudu untuk salat Zuhur.

“Usai jatuh, teman (narapidana) sekamar langsung mengabari sipir. Saat dibawa ke klinik rutan, kondisi tubuhnya sudah kaku tapi suhu badan masih hangat. Selama ini, ia rutin berobat ke klinik rutan, dua kali dalam sepekan. Keluhannya sakit kepala dan lemas,” ujar Kepala Rutan Cabang Lhoksukon, Yusnal kepada portalsatu.com/ saat ditemui di Ruang IGD Puskesmas Lhoksukon.

Yusnal menjelaskan, setelah kejadian itu, pihaknya langsung mengabari keluarga yang bersangkutan. “Bahtiar kita bawa ke Puskesmas karena pihak keluarga minta dilakukan visum. Saat ini kita sedang menyelesaikan surat administrasi untuk laporan kematian. Bahtiar merupakan tahanan titipan hakim atas kasus sabu,” katanya. (Baca: Seorang Tahanan Meninggal di Aceh Utara)[]