BANDA ACEH – Kepala Bagian Hubungan Media Massa dan Penyiaran Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Saifullah A. Gani (SAG), menegaskan, sebelum Plt. Gubernur Aceh mengukuhkan Plt. Ketua MAA, tentu telah menelaah dan pengkajian yang mendalam oleh tim teknisnya. 

“Ada Asisten I (Setda Aceh), ada juga badan lain yang  berkaitan dengan MAA,” kata SAG kepada portalsatu.com, Selasa, 26 Februari 2019. “Plt. Gebernur Aceh telah menelaah yang melibatkan pejabat, termasuk ahli hukum,” ujarnya.

Menurut dia, untuk menjalakan tugas-tugas kepemerintahan terkait pengelolaan anggaran kerena sebuah SKPA (Sekretariat MAA), tentu ada mekanisme yang harus diikuti. “Karena pengisian struktur jabatan itu terkait penggunaan anggaran,” kata SAG.

Terkait pihak SC Mubes MAA melaporkan Plt. Gubernur Aceh ke Ombudsman, menurut SAG, itu sah-sah saja untuk menyelesaikan masalah. “Sebab beberapa hari ini sedang booming diberitakan oleh media. Nanti kita lihat hasil dari Ombudsman,” ujarnya.

Baca juga: Plt. Gubernur Aceh Diadukan ke Ombudsman

Ombudsman: Segera Selesaikan Sebelum Masalah MAA Bergulir Liar

SAG juga menjelaskan, mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh seusai dengan prosedur dan perundang-undangan berlaku. Dalam penetapan jabatan baru, kata dia, itu hasil evaluasi kinerja masing-masing dinas atau SKPA.

“Kalau pejabat definitif belum ada, maka ditunjuk Plt. Sebab ada beberapa pejabat mamasuki masa pensiun,” kata SAG.  

Menurut SAG, mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh hal yang wajar. Sebab berdasarkan hasil evaluasi kinerja masing-masing SKPA, adanya kinerja tidak baik, sehinga Plt. Gubernur Aceh melakukan penyegaran untuk meningkatkan kinerja yang lebih maksimal.

“Ada beberapa yang dilakukan penyegaran kembali, seperti BPKS, dan beberapa dinas lainya,” ujarnya.[](Khairul Anwar)

Lihat pulaTiyong: Plt. Gubernur Jangan Sibuk Gonta-ganti Pejabat