ACEH UTARA – Juru Bicara Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Aceh Utara, Amiruddin B, S.IP., mengatakan pengibaran bendera Bulan Bintang di setiap momen kampanye PA merupakan hal yang wajar. Dia menyebut “rakyat Aceh sangat cinta terhadap bendera Aceh tersebut”.
“Pengibaran bendera Bulan Bintang dan arakan yang dilakukan masyarakat Aceh, itu terjadi dikarenakan masyarakat menganggap bahwa bendera itu sudah sah dan legal dalam ketentuan hukum dan konstitusi Undang-Undang RI, mengingat bendera dan lambang Aceh sudah diatur dan diqanunkan dalam Qanun No 3 Tahun 2013 yang sudah tercatat dalam lembaran negara RI. Maka bila dipaksakan untuk larangan pengibaran, seharusnya Mendagri segera membatalkan qanun tersebut dengan Permen,” kata Amiruddin dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Senin, 8 April 2019.
Menurut Amiruddin, secara konstitusi undang-undang dan hirarki perundang-undangan, untuk dapat melarang pengibaran bendera Bulan Bintang diharuskan ada ketentuan regulasi atau peraturan ketentuan yang lebih tinggi untuk membatalkan Qanun No. 3 Tahun 2013 tersebut. Sebab qanun itu sudah sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 atau tertuang pada Pasal 78, dan 79 dalam pengesahannya.
Amiruddin melanjutkan, sebenarnya yang menjadi sumber polemik adalah adanya instruksi cooling down pada tahun 2013 lalu, yang dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan. Padahal, kata Amiruddin, cooling down bukan merupakan dasar hukum. Jika itu (cooling down) ingin dijadikan dasar hukum, maka perlu ditetapkan sebagai Permen atau Kepmen. “Sementara cooling down hanya sebuah rekomendasi yang jika ditelaah lebih lanjut adalah sebuah kegiatan perbuatan yang melawan hukum”.
“Karena ini sudah berjalan hampir tujuh tahun, akibatnya Aceh sampai sekarang tidak bisa menetapkan dan menerapkan semua sektor publik sesuai amanat MoU poin 1.1.2 dan terutama poin 1.1.5. Jika alasan cooling down membenturkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 dengan PP Nomor 77 Tahun 2007, maka hal ini salah kaprah,” ungkap Amiruddin.
Karena, menurut Amiruddin, di dalam PP tersebut tidak ada pasal yang menyebutkan secara jelas tentang tidak boleh berlakunya Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Hal ini sesuai dengan tanggapan akhir DPR Aceh yang telah menyelesaikan klarifikasi ke Mendagri. Hasilnya, kata dia, bahwa diminta qanun tersebut tetap berjalan, mengingat dan menilai poin-poin klarifikasi tidak mendasar pada sebuah ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Padahal secara aturan, sekarang penyebab bendera Bulan Bintang belum bisa dikibarkan secara upacara resmi dalam pemerintahan hanya karena di dalam qanun itu ada diatur tata cara pengibarannya, dan diatur dengan Pergub. Oleh karena itu Gubernur Aceh belum mengesahkan Pergub tersebut,” ujar Amiruddin.
Sehingga, kata Amiruddin, sampai sekarang Pemerintah Aceh belum bisa melakukan upacara pengibaran bendera tersebut dalam upacara resmi. Namun Amiruddin menyebutkan, bahwa masyarakat Aceh secara hukum sudah sah memiliki dan menyimpan serta mengarakkan bendera Bulan Bintang. Oleh karena itu, pihaknya sangat berharap kepada para pemangku kebijakan dan aparat keamanan untuk memahami hal ini agar tidak terjadi polemik dan konflik dalam menghadapi hasrat dan keinginan masyarakat Aceh yang sudah setia dalam NKRI.
“Biarkan Aceh menjadi sebuah pemerintahan save government demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Amiruddin.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah bendera Bulan Bintang berkibar saat kampanye akbar Partai Aceh (PA) di Lapangan Hiraq, Lhokseumawe, Minggu, 7 April 2019.
Pantauan portalsatu.com/, massa PA 'memerahkan' lokasi kampanye sejak pukul 14.30 WIB. Mereka datang menggunakan berbagai jenis mobil, termasuk mobil bak terbuka, becak motor, dan sepeda motor. Sebagian kaum ibu turut membawa anaknya yang masih kecil.
Di antara massa PA yang tampak cukup ramai itu, ada yang membawa bendera Bulan Bintang. Mereka mengibarkan bendera Bulan Bintang berbagai ukuran bersama bendera Partai Aceh. Selembar bendera Bulan Bintang berukuran besar sempat dikibarkan beberapa saat pada tiang bendera di tengah Lapangan Hiraq. Selain bendera Partai Aceh, bendera Bulan Bintang juga dikibarkan di atas panggung kampanye.
Kampanye itu mendapat pengawalan dari aparat kepolisian, dan Satgas PA.(Baca: Kampanye Akbar PA di Lhokseumawe, Bendera Bulan Bintang Berkibar)[]
Lihat pula: Bendera Bulan Bintang Berkibar di Lokasi Kampanye PA, Ini Kata Kabag Ops Polres





